Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
JAKARTA,quickq网页版入口 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
(责任编辑:综合)
- Surat Amnesti Baiq Nuril Prosesnya Macet di DPR?
- Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
- Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan
- Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
- Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini
- Justru Kivlan Zen yang Mau Dibunuh
- Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
- Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
- Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total
- Nissan Lakukan Efesiensi Besar
- Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar
- Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- Anies Klaim Jadi Gubernur Jakarta yang Paling Banyak Beri Izin Pendirian Rumah Ibadah
- Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter