Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
时间:2025-06-05 03:39:15 出处:探索阅读(143)
Akibat ulah 'norak' nya, Frantinus Nirigi divonis lima bulan sepuluh hari oleh majelis hakim PN Mempawah. Frantinus jadi terdakwa dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Frantinus divonis selama atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama delapan bulan.
Hakim menjatuhkan vonis itu karena Nirigi dinilai meresahkan dan berdampak merugikan pihak maskapai penerbangan dan tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.
Sementara itu, terdakwa Frantinus Nirigi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan soal pengakuannya yang menyebut membawa bom di salah satu media massa adalah pengakuan yang dipaksa oleh penasihat hukum sebelumnya.
"Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman," kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Menanggapi putusan vonis majelis hakim PN Mempawah yang berdasarkan pada pengakuannya di media massa itu, terdakwa menyatakan sangat kecewa.
"Pengakuan saya di media masa itu, dipaksa. Saya membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum sebelumnya," ungkapnya.
猜你喜欢
- PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat
- 香港中文大学艺术专业申请要求汇总!
- Apakah Baik untuk Kesehatan Minum Air Kelapa Setiap Hari?
- Ya Allah, Bayi 0 Tahun di Bogor Terkonfirmasi Positif Covid
- Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- Kampanye Perdana, Prabowo
- Lagi Merem Melek Dipijit, Eh Tiba
- Alamak! Orang PDIP DKI Sentil Keras Anies Baswedan: Tong Kosong
- Dubes AS Puji Indonesia, Nadiem Makarim Dukung Kampus Jalin Kerjasama Pendidikan