Selain SYL, Polri Juga Periksa Kapolrestabes Semarang Dalam Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
时间:2025-06-04 23:52:40 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.
Pemeriksaan ini berlangsung di Mabes Polri pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Muhammad Hatta sendiri saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
BACA JUGA:Polisi Benarkan Periksa Eks Mentan SYL Hari Ini
BACA JUGA:Denny Indrayana Sebut Putusan MK Soal Batasan Usia Minimal Capres-Cawapres sebagai Mega Skandal Mahkamah Keluarga
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"(Pemeriksaan terhadap) Kombes IA dan MH," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 31 Oktober 2023.
Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadapnya saat menjabat Menteri Pertanian.
Pemeriksaan itu dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2023.
Nantinya, SYL dan Muhammad Hatta akan dikawal oleh penyidik KPK.
"Iya dikawal penyidik KPK," ungkapnya.
上一篇: 7 Buah yang Ampuh Meningkatkan Mood, Hati Nyaman dan Tubuh Sehat
下一篇: ESDM Ungkap 50% Proyek PLTS Atap Molor karena Kekurangan SDM
猜你喜欢
- FOTO: Belajar Mencanting Merayakan Hari Batik Nasional
- AS Merugi, Uni Eropa Diuntungkan Ketidakpastian Status Tarif Trump
- Dipicu Gangguan Mental, 3 dari 10 Pelajar SMA Punya Perilaku Marah dan Cenderung Berkelahi
- Banyak yang Keliru, Timun Itu Buah atau Sayur?
- Silent Walking Lagi Tren, Ini 5 Manfaatnya
- Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023
- Dua Menu yang Tak Layak Dipesan di Restoran Menurut Koki
- Ahli Ungkap Posisi Bercinta yang Bisa Bikin Wanita Mencapai Klimaks
- Arab Saudi Dikabarkan akan Batasi Usia Jamaah Haji 2025, Kemenag Tunggu Surat Resmi