您的当前位置:首页 > 知识 > Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta 正文
时间:2025-06-13 06:27:25 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.Hal tersebu quickq安卓版app
JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Hukuman yang Terbukti Melanggar
KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku2025-06-13 06:10
FOTO: Atlet Perancis Pecahkan Rekor Dunia Panjat Tali di Menara Eiffel2025-06-13 06:04
FOTO: Cerita dari Kota Tua Padang dan Sebuah Harmoni Akulturasi2025-06-13 05:50
INFOGRAFIS: Jangan Lupa Bawa 9 Barang Wajib Ini saat Mudik2025-06-13 05:24
Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby2025-06-13 05:23
Sate Padang Pariaman atau Sate Danguang Danguang, Mana Lebih Enak?2025-06-13 05:21
Kurban, Pendidikan, dan Misi Peradaban2025-06-13 05:20
Apakah Boleh Berhubungan Suami2025-06-13 05:19
Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...2025-06-13 04:55
Kena Diare Setelah Lebaran? Ini 5 Penyebabnya2025-06-13 04:05
PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan2025-06-13 06:02
Iduladha 1446 H, Pertamina Jamin Pasokan Energi dan Salurkan Lebih dari 3.800 Hewan Kurban2025-06-13 05:31
9 Keunggulan Pesawat Tempur F2025-06-13 05:11
Cek Rekayasa Arus Lalin di Jakarta Selama KTT ASEAN2025-06-13 05:05
KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 20242025-06-13 05:03
Ajak Anak Tonton Teater Aladdin di Trans Studio Cibubur, Dijamin Happy2025-06-13 04:46
FOTO: Keseruan Liburan Lebaran di Trans Studio Cibubur2025-06-13 04:46
Ini Cara Cegah Flu Singapura saat Liburan, Harus Pakai Masker Lagi?2025-06-13 04:13
Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir2025-06-13 03:55
Kunjungi PKS dan NasDem, Partai Masyumi Nyatakan Dukung Anies2025-06-13 03:55