时间:2025-06-13 06:31:49 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Kons quickq官网是多少
JAKARTA,quickq官网是多少 DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada.
Menurut KPU, putusan MK tersebut akan dipelajari dulu untuk diputuskan apakah akan berlaku untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Jokowi Minta KPU dan KPPS Persiapkan Pilkada 2024 dengan Baik
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa mengubah UU.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan tersebut dan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR.
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
KPU juga akan menyosialisasikan putusan ini kepada partai politik dan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan, termasuk perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," Jelas Afifuddin.
Janji Prabowo yang Bertekad Bakal Teruskan Pembangunan IKN Meski Memakan Waktu Lama2025-06-13 06:06
艺术作品集辅导机构哪家好?2025-06-13 05:48
Daftar 10 Destinasi Pilihan Gen Z, Jadi Alternatif Liburan 20242025-06-13 05:36
Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa2025-06-13 05:34
Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD2025-06-13 05:27
8 Minuman Alami Pembersih Ginjal Selain Air Putih2025-06-13 05:23
Era Baru Tembakau yang Dipanaskan, Firstunion Rilis PTH Master2025-06-13 04:44
Memasuki Usia ke2025-06-13 04:02
Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.0002025-06-13 03:47
5 Cara Mengepel Lantai Rumah agar Tidak Bau Amis2025-06-13 03:46
Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se2025-06-13 06:29
Klaim Pertumbuhan Baik, LPS sebut Dana Cadangan Saat ini Rp255 Triliun2025-06-13 06:19
6 Juta Data NPWP Diduga Kebocoran, DJP Akhirnya Buka Suara2025-06-13 05:12
Jokowi dan SBY Tegaskan Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo2025-06-13 05:12
PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai2025-06-13 04:59
Orang Nasdem Ini Minta Pemakai Narkoba Tidak Dijebloskan ke Penjara2025-06-13 04:46
Cerita Andra Soni tentang Awal Mula Hubungan Baiknya dengan Prabowo Subianto2025-06-13 04:44
Kemenhub Adakan Bimtek Teknik Pengereman kepada 20 Peserta dari Swasta dan BUMN Se2025-06-13 04:44
Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke2025-06-13 04:39
Adu Outfit Para Pendukung Paslon di Malam Pembagian Nomor Urut Capres2025-06-13 04:39