Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya
JAKARTA,quickq哪里下载 DISWAY.ID- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai merupakan kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Yang mana dalam surat tersebut, penggunaan tanda pengenal jadi suatu keharusan di hari kerja, termasuk ketika sedang melaksanakan tugas di luar kantor.
Meski demikian, penggunaan tanda pengenal sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru.
BACA JUGA:Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer
Sebab, kebijakan ini pernah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 65 Tahun 2015.
Peraturan ini mencakup setidaknya lima pasal utama yang menekankan penggunaan tanda pengenal sebagai identitas resmi pegawai.
Ada sejumlah poin penting mengenai desain tanda pengenal, di antaranya:
- Lambang Kemendikbud: Sesuai ketentuan Tata Naskah Dinas Nomor 0398/M/1977
- Ukuran: Tinggi 8,4 cm dan lebar 5,5 cm
- Identitas Pegawai: Wajib cantumkan nama lengkap dan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan memakai font Times New Roman
BACA JUGA:Perkuat Pendidikan Karakter, Kemendikdasmen Bakal Luncurkan Program '7 Kebiasaan Baik'
Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024
Dalam isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 sendiri, Kemendikdasmen telah memberikan sedikit panduan lebih spesifik mengenai kewajiban tentang pakaian kerja pegawai, di antaranya:
1. Pakaian Hari Senin
Seluruh pegawai wajib mengenakan pakaian putih dengan bawahan gelap lengkap tanda pengenal
2. Pakaian Hari Selasa-Jumat
Seluruh pegawai diperbolehkan untuk mengenakan pakaian bebas rapi, namun tetap wajib dilengkapi dengan tanda pengenal.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Siapkan Insentif Bagi Semua Guru, Wamendikdasmen: Skemanya Sedang Dikaji
3. Mengenakan Pakaian Formal sesuai Undangan
Pegawai berkewajiban untuk mengenakan tanda pengenal, baik di dalam kantor, ketika bertugas di lapangan atau saat menghadiri kegiatan dinas di luar kantor.
4. Tanda Pengenal Jadi Simbol Profesionalisme dan Disiplin
Bukan hanya sekadar atribut fisik, namun tanda pengenal ini menjadi identitas yang mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan serta integritas pegawai.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Heboh Mobil RI 36 Kawal Raffi Ahmad, Cak Imin Angkat Bicara: Kalau Tidak Butuh, Ya Biasa Saja
- Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN
- Turki Denda Penumpang yang Buru
- Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN
- Daftar Lengkap Upah Minimum 2025 di Jabodetabek, UMK Bekasi Rp5.690.752
- Kembalinya Liliana Lim Lewat Koleksi 'Resurgence'
- Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Dibongkar, PDIP Dukung, Anies Tersudut: Bukan Kebutuhan Warga
- Kemenkes Bangun 4 RS UPT Vertikal Penyakit Jantung hingga Kanker di Indonesia Tengah dan Timur
- Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- Jokowi Tekankan Potensi Besar Ekspor Kelapa Indonesia Jelang 91 Hari Pemerintahannya Berakhir
- Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Dibongkar, PDIP Dukung, Anies Tersudut: Bukan Kebutuhan Warga
- 7 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Teh, Ada Minuman Favorit Kamu
- Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Tahun 2025
- Fatty Liver, Bahaya Penyakit Hati yang Kerap Terlambat Disadari
- DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'
- Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Dibongkar, PDIP Dukung, Anies Tersudut: Bukan Kebutuhan Warga
- Jangan Senang Dulu, Kebanyakan Cutber Bisa Bikin Otak 'Macet'
- Tingkatkan Sinergitas, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Bowling Cup
- Taiwan Blacklist Huawei dan SMIC, China Terancam Kehilangan Akses Teknologi AI Canggih?
- 金泽美术工艺大学研究生申请条件