Turki Denda Penumpang yang Buru
Aturan denda baru diterapkan di Turki untuk pelancong yang terlalu bersemangat untuk buru-buru turun saat pesawatmasih bergerak usai mendarat.
Pelancong yang ketahuan berdiri di lorong kabin sebelum barisan antrean penumpang siap untuk turun berpotensi harus membayar denda sebesar US$70 atau sekitar Rp1,1 juta kepada pihak berwenang di Turki.
Otoritas penerbangan sipil Turki berharap untuk menghentikan penumpang yang tidak sabar berlari ke pintu keluar sebelum pesawat berhenti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
"Menurut peraturan tersebut, maskapai wajib mengingatkan penumpang untuk mengencangkan sabuk pengaman selama dan setelah mendarat hingga mereka mencapai posisi parkir dan aturan itu secara eksplisit menunjukkan bahwa pelanggaran apa pun akan dilaporkan ke otoritas penerbangan dan denda akan dikenakan," lapor kantor berita Jerman DPA, seperti dilansir Independent.
Itu berarti penumpang mesti tetap duduk setelah pesawat mendarat dan meluncur ke terminal untuk parkir.
Turkish Airlines, maskapai penerbangan utama Turki, dilaporkan mempertimbangkan untuk menerapkan aturan denda tersebut.
Terburu-buru untuk turun dari pesawat bukanlah satu-satunya kebiasaan buruk yang dilihat maskapai dari penumpang. Belakangan masalah pelanggaran antrean saat boarding juga mengemuka di berbagai bandara di dunia.
(wiw)(责任编辑:探索)
- VIDEO: Momen Raja Charles Uji Kemampuan CPR
- Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
- Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April
- Profil Ahok yang Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Nyusul Mahfud MD
- Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok
- Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- VIDEO: Islam Ajarkan Keseimbangan, Jangan Berlebihan di Bulan Ramadan
- SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
- Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api
- Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
- Deretan 10 Negara Paling Sedikit Dikunjungi Turis Asing
- Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih
- FOTO: Wisata Religi ke Museum Sejarah Perkembangan Islam di Semarang
- Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf
- Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?
- VIDEO: Orang Pertama di Dunia yang Berhasil Implan Jantung Buatan
- Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana