Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
JAKARTA,quickq安卓版本下载 DISWAY.ID - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dokter Hasto Wardoyo menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat 4 terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah.
Menurutnya, peraturan tersebut diperuntukan bagi mereka yang sudah menikah.
BACA JUGA:Demi Kesehatan Reproduksi, Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah
BACA JUGA:Bukan Legalkan Seks Bebas, Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Khusus untuk Pasangan Menikah
Ia menjelaskan pemberian alat kontrasepsi ini memang bisa diberikan pada remaja selama sudah menikah.
Sebab, kata dia, ada juga pasangan usia subur atau suami-istri yang berusia di bawah 20 tahun di Indonesia.
"Ternyata pasangan usia subur atau pasangan suami istri itu ada juga yang usianya 14 tahun, 15 tahun, 16 tahun," kata Hasto saat ditemui di Kantor BKKBN, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
"Dan data BPS yang terakhir itu setiap seribu perempuan ternyata yang sudah hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun jumlahnya 26, jadi kalau paling banyak 26, paling rendahnya 19, (angka) 19 itu banyak lho," imbuhnya lagi.
BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes
BACA JUGA:Kemenkes Klarifikasi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja pada PP Kesehatan
Menurut dr Hasto, apabila keadaan tersebut tak diatur atau dilindungi Undang-Undang, bisa memicu sejumlah risiko. Misalnya seperti kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, serta kematian ibu dan bayi.
"Jumlah-jumlahnya itu banyak loh. Setiap seribu perempuan kalau kita tanya hari ini, apakah kamu sudah pernah hamil dan melahirkan pada usia 15-19? Yang jawab ada 19 orang, setiap seribu lho," ujarnya.
"Dia ini juga usia sekolah, uusia remaja, sehingga penting sekali untuk mengcover hal itu," sambungnya.
Meski demikian, ia mengatakan pemberian alat kontrasepsi di usia remaja dan usia sekolah itu berbeda dengan memberi alat kontrasepsi pada orang dewasa.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- 7 Titik Tubuh yang Bikin Aroma Parfum Tahan Lama, Jangan Lupa Semprot
- Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
- Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
- PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
- Kenali Tanda Asam Urat Tinggi, Waspadai Gejalanya Sejak Dini
- Viral Pria Ngaku Polisi Geber Motor hingga Keluarkan Pistol ke Pemuda di Gading Serpong
- Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih
- Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar
- 9 Kebiasaan di Malam Hari yang Bisa Bikin Otak Tokcer Terus
- Berbagi di Bulan Ramadan, Front Pemuda Muslim Maluku Bukber Bareng Masyarakat Marjinal
- Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...
- PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar
- Jokowi Minta Kasus Bullying Jangan Ditutupi Demi Nama Baik Sekolah
- Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya
- Gibran Mengaku Dapat Petuah dari Ma`ruf Amin, Pentingnya Keberlanjutan
- Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung
- Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
- Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar
- Libur Lebaran, 7 Destinasi Hidden Gem di Bogor yang Wajib Dikunjungi
- PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa