Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak
JAKARTA,quickq官网正版下载 DISWAY.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak namun bertahap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, untuk mengantisipasi masalah sengketa dan gugatan yang bisa berdampak pada waktu berjalannya kabinet selanjutnya, pihaknya mengusulkan diadakan Pilkada secara bertahap namun pelantikannya serentak di 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Akses Pendidikan Merata, Kemendagri Minta Biaya Sekolah Digratiskan
BACA JUGA:Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 Daerah Otonom Baru Papua
''Kalau kami, Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025,'' kata Tito saat ditemui di Gedung Juang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
Adapun alasan dari usulan tersebut, Tito menyoroti Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
''Masalahnya kapan timing pelantikannya? Timing pelantikannya kita ambil Pasal 201 (ayat 7) yang mengatakan bahwa kepala daerah hasil pilkada 2020 berakhir paling lama 2024, berarti 31 Desember 2024. Artinya, kalau sudah ada orang yang terpilih di 27 November sampai tanggal 31 (Desember) nggak ada sengketa, Kenapa nggak kita segera lakukan pelantikan tanggal 1 (Januari 2025)?'' ujar dia.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, sebaiknya pelantikan dilaksanakan serentak pada 1 Januari 2025, mengingat apabila tidak ada sengketa maupun gugatan terhadap hasil Pilkada 2024 nantinya.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah
"Usulan kami nanti adalah Pilkada dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," jelas Tito.
"Kenapa? Karena ada pasal menyatakan kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024. Itu berakhir Kepala Daerah definitif yang 270 (orang). Kalau berakhir kan harus segera kita isi (tanggal 1 Januari 2025)," lanjutnya.
(责任编辑:知识)
- Wafat di Bulan Ramadan: Rahmat Terbuka, Husnul Khatimah Menanti
- Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
- 3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
- Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- Kasus Meninggal Akibat Wabah Campak di AS Bertambah
- Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook
- 5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!
- Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI
- Cek Kesehatan Gratis, 180 Ribu Orang Kena Prediabetes dan Hipertensi
- Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam
- Jokowi Jelaskan Aturan Presiden Boleh Kampanye, THN AMIN Punya Tanggapan Berbeda
- Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!
- Cek Kesehatan Gratis, 180 Ribu Orang Kena Prediabetes dan Hipertensi
- Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
- Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini
- Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
- Bandara Terindah di Dunia Ada di Abu Dhabi
- Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran