Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
JAKARTA,quickq官方应用 DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI).
Diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, bahwa kasus ini sudah ditanganinya sejak tahun 1997 silam.
"Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat. Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997," ungkap Uli dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Potensi Kerja sama Indonesia-Arab Saudi Melimpah, Kadin Targetkan Hubungan Dagang Tembus 27 Miliar Dolar AS
BACA JUGA:Kebutuhan Meningkat, Kemenperin Dorong Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun
Pada saat itu, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran HAM, terutama pada anak-anak, mulai dari terenggutnya hak identitas, eksploitasi ekonomis, pendidikan layak, hingga perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Berselang lebih dari dua dekade, Komnas HAM kembali menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan.
Hal ini berkaitan dengan belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 milyar yang ditujukan kepada OCI.
"Dalam kasus ini, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan," tandasnya.
BACA JUGA:Dilanda Ketegangan Geopolitik, Kadin Ungkap Pentingnya Keseimbangan Hubungan Strategis Indonesia-China
BACA JUGA:Sejumlah Tokoh Tenangkan Nasabah Bank DKI, Dana Aman dan Himbau Tidak Kosongkan Rekening
Pihaknya pun menegaskan apabila hal ini dilakukan, maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
"Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada," bongkarnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Pamer Jari Usai Nyoblos: Deg
- 韩国服装设计最好的大学有哪些?
- Mendorong Transformasi Digital untuk UMKM agar Ekonomi Indonesia Lebih Kuat
- 日本建筑学留学申请条件是什么?
- Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit
- Jangan Unggah Boarding Pass di Medsos, Ini Alasannya
- Awas, Hentikan 7 Kebiasaan Ini agar Jerawat Tidak Makin Parah
- Jangan Unggah Boarding Pass di Medsos, Ini Alasannya
- Studi Ungkap Indonesia Negara Paling Sejahtera, Ungguli Jepang dan AS
- 美国概念设计专业排名详解:选校必读指南
- 法兰克福音乐学院排名
- Ricky Ham Pegawak Korupsi dan Terima Suap Rp24,5 Miliar
- Diperiksa 10 Jam dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Diam Seribu Bahasa!
- Polri Ungkap Kendala Menangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama, 'Dia Dilindungi Gengster di Thailand'
- Panduan Mengunjungi Roma untuk Pemakaman Paus Fransiskus
- Putri Sambo Akan Diuji Pakai Alat Tes Kebohongan
- 44 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
- Kampanye Greenwashing Dinilai Kaburkan Persoalan Riil Sampak Plastik
- FOTO: Menyulap Baju Bekas Jadi Barang yang Bermanfaat
- 2025年平面设计全球大学排名