您的当前位置:首页 > 综合 > Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama 正文
时间:2025-06-13 06:28:00 来源:网络整理 编辑:综合
INDRAMAYU, DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai me quickq官方软件ios
INDRAMAYU,quickq官方软件ios DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia2025-06-13 06:26
Bahas Stunting, Mendukbangga Soroti Kebiasaan Ngunyah Sirih saat Hamil2025-06-13 06:17
Ribuan Warga Binaan Salat Id di Lapas Salemba, Dahnil Anzar Jadi Khatib2025-06-13 06:06
Chery Lebih Pilih Pasar Mobil Hybrid di Indonesia2025-06-13 06:01
Jokowi dan Iriana Mulai Bermalam di IKN Hari Ini2025-06-13 05:49
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M2025-06-13 04:25
FOTO: Restoran di Catalonia Setia Layani Pelanggan Selama 500 Tahun2025-06-13 04:20
Sambut Musim Dingin, Garam Merica Kenalkan Menu Bakso ke Sydney2025-06-13 04:14
Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa2025-06-13 04:05
Menhub Dudy Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 20252025-06-13 03:49
Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria2025-06-13 06:25
Bahas Stunting, Mendukbangga Soroti Kebiasaan Ngunyah Sirih saat Hamil2025-06-13 06:23
Pria Peras 380 Hotel Pakai Kecoak & Kondom Bekas agar Dapat Ganti Rugi2025-06-13 06:13
Bahaya Klorin, Lindungi Kulit dengan Tisu yang Tepat2025-06-13 06:08
Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU2025-06-13 05:36
Persib Ramai Mau IPO? BEI Angkat Bicara, Begini Katanya2025-06-13 05:20
Telkom Gandeng Zoom, Perkuat Solusi Digital AI untuk Segmen B2B2025-06-13 05:08
Potensi Pertumbuhan Emas di 2025: Tinjauan Pasar dengan Broker Octa2025-06-13 04:23
Sambut HUT ke2025-06-13 04:19
Sering Dianggap Sama, Kenali Beda Diabetes dan Prediabetes2025-06-13 03:58