您的当前位置:首页 > 时尚 > Sambut HUT ke 正文
时间:2025-06-13 06:28:34 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Menyambut perayaan HUT ke-79 RI (Republik Indonesia), bendera sang saka merah pu quickq官方apk
JAKARTA,quickq官方apk DISWAY.ID- Menyambut perayaan HUT ke-79 RI (Republik Indonesia), bendera sang saka merah putih akan dikibarkan.
Pada tahun ini, bendera merah putih akan berkibar dalam peringatan Kemerdekaan Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024 mendatang.
Karena itu, masyarakat Indonesia biasanya akan mengibarkan bendera di sudut luar ruangan.
BACA JUGA:Istana Negara Undang Megawati dan SBY Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN
Misal, pengibaran atau pemasangan bendera di lapangan, sekolah, kantor, instansi pemerintah dan lokasi khusus lainnya.
Akan tetapi, bendera Merah Putih juga bisa dipasang di dalam ruangan, misal seperti bendera dipasang di dalam ruang pertemuan, ruang kelas, hingga ruangan kantor.
Lantas, seperti apa aturan wajib untuk pemasangan atau pengibaran bendera Merah Putih di luar dan dalam ruangan?
Waktu Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno mengimbau pada warga Indonesia untuk memasang bendera Merah Putih jelang HUT ke-79 RI.
BACA JUGA:40 Contoh Tema Kegiatan 17 Agustus yang Menarik dan Bermakna untuk Lomba HUT RI, Referensi untuk Panitia!
Hal tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 Tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
"Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024," demikian imbauan tersebut.
Selain itu, aturan pemasangan bendera Merah Putih juga tercatat di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Di dalam Pasal 7, pengibaran bendera dilaksanakan di waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam.
Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir2025-06-13 05:56
Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya2025-06-13 05:54
Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter2025-06-13 05:52
Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada Obat2025-06-13 05:50
Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo2025-06-13 05:03
Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara2025-06-13 04:51
Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke2025-06-13 04:24
Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa2025-06-13 04:22
Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun2025-06-13 04:01
Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya2025-06-13 03:45
Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun2025-06-13 06:15
Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya2025-06-13 06:11
Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa2025-06-13 06:10
10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata2025-06-13 05:52
Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia2025-06-13 05:46
Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya2025-06-13 05:00
Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?2025-06-13 04:29
Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu2025-06-13 04:26
Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta2025-06-13 04:03
NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya2025-06-13 04:01