DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'
Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih membahas definisi terorisme karena masih ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi dengan pemerintah dalam pembahasannya.
"Tinggal satu isu yang dibahas yaitu tentang definisi terorisme, memang ada kesepakatan perlunya ada definisi terorisme namun tidak mudah mendefinisikannya," kata anggota Pansus Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Politikus PPP itu menjelaskan, dari kalangan Polri sebagai penegak hukum menginginkan ada definisi tidak membatasi gerak mereka dalam penegakan hukum terutama mengenai terorisme di masa mendatang.
"Itu yang kemudian menjadi panjang pembahasannya. Rapat terakhir belum sepakat bulat, masih ada beberapa opsi," ujarnya.
Menurut dia, dalam pembahasannya diusulkan bahwa definisi terorisme merupakan sebuah tindakan karena motif politik, ideologi, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Dia menjelaskan mayoritas fraksi di Pansus Terorisme menginginkan definisi tersebut misalnya kalau ada orang yang menembaki istana karena marah dengan pemerintah, itu tidak dikategorikan terorisme.
"Tapi kalau tembakannya membuat penjaga di istana terbunuh atau terluka tetap dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana tetapi tidak boleh dikenakan terorisme karena itu tidak ada urusannya dengan urusan jaringan teroris, dan tidak ada motif ideologi atau politik," katanya.
Hal itu menurut dia sama ketika ada seorang tiba-tiba membakar gerai produk internasional karena marah namun tidak dikategorikan terlibat kelompok jaringan terorisme. Selain itu dia menjelaskan terkait tindakan lone wolftidak perlu dikenakan pasal terorisme namun pasal yang lain terkait tindakan pidana.
"Kalau tadi misalnya membakar gerai lalu ada orang yang tewas ya dikenakan pasal pembunuhan yang hukumannya mati, pembunuhan berencana. Tetapi tidak kemudian sedikit-sedikit dikenakan pasal terorisme," ujarnya.
Arsul mengatakan pendapat Densus 88 Antiteror menjelaskan bahwa semua kasus terorisme pasti ada jaringannya sehingga fraksi-fraksi termasuk Fraksi PPP memasukan unsur jaringan, motif politik, dan ideologi dalam definisi terorisme.
(责任编辑:时尚)
- Dukung Perjalanan Nataru, Serambi MyPertamina hadir di Rest Area Tol, Pelabuhan hingga Bandara
- Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus Februari 2025 yang Diterima Siswa, Kapan Cair?
- FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya
- Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Saldo Dana Cair Sampai 4 Tahap
- Akamai: Serangan DDoS Meningkat 245% Menyasar Sektor Keuangan di APAC
- Cara Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap I, Cair Tiap 3 Bulan
- FOTO: Louis Vuitton dan 'Perjalanan ke Amerika'
- Pemerintah Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh RS Mulai Juni 2025
- Kopi Lelet Pandawa UMKM Binaan SIG Berhasil Tembus Pasar Nasional, Omzet Capai Rp30 Juta per Hari
- 5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
- Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Saldo Dana Cair Sampai 4 Tahap
- Monday Blues Syndrome, Takut Hari Senin yang Bikin Serangan Jantung
- Mowilex Sukses Dapat Sertifikasi Perusahaan CarbonNeutral, Enam Kali Berturut
- Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko
- BKKBN Temukan Kasus Stunting saat Makan Bergizi Gratis di Ciracas
- Monday Blues Syndrome, Takut Hari Senin yang Bikin Serangan Jantung
- Benarkah Suntik Putih dan Vitamin C Bisa Sebabkan Autoimun?
- 5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
- Sukses Gelar Munas Konsolidasi, Rosan Roeslani Pastikan Tidak Ada Dualisme di Kadin
- Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus Februari 2025 yang Diterima Siswa, Kapan Cair?