Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya
JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID- Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan daftar gaji serta tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Daftar gaji PNS dan PPPK bisa Anda simak terlebih bagi yang akan mengikuti CPNS dan PPPK tahun 2023 mendatang, sehingga bisa mengetahui estimasi gaji per bulan yang akan diterimanya.
Gaji PNS diatur didalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sedangkan untuk gaji PPPK diatur dialam Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
BACA JUGA:Siap-siap! Kemenpan RB Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Umum, Catat Tanggal dan Persyaratannya
Adapun aturan gaji PNS dan PPPK tersebut masih berlaku hingga terbit aturan terbaru.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen CASN tahun 2024 melingkupi seleksi CPNS secara selektif dan terbatas serta PPPK.
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” kata Anas dikutip Kamis 2 Februari 2023.
Anas menambahkan, terkait formasi CPNS 2023, pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.
“Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," terangnya.
BACA JUGA:Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Bisa Melalui JakLingko, Integrasi Layanan Transportasi Umum
Berikut Daftar gaji PNS dan PPPK hingga Januari 2023:
Gaji PNS
Besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
- 1
- 2
- 3
- 4
- »
- Last
(责任编辑:焦点)
- Perusahaan Jepang Hentikan Pembangunan Pabrik Senilai 1,6 Miliar Dolar!
- Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengacara Rencanakan Praperadilan
- Mendapat Perkataan Kasar, Jokowi Sedih Dengan Polusi Budaya di Indonesia
- Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen
- Anindya Bakrie Optimis Dunia Usaha Terus Tumbuh, Penegakan Hukum Jadi Prioritas Utama
- Masuk Bursa Cawapres, Puan Maharani Bilang Cak Imin Sempat Ragu Namanya Disebut
- FOTO: Jadwal Mandi Monyet Salju di Jepang Terganggu Kehadiran Turis
- Jangan Tertipu, Menu Sarapan Ini Sering Dianggap Sehat Padahal Tidak
- BPH Migas Terus Rangkul Pemprov Guna Awasi BBM Subsidi, Bidik Seluruh Provinsi di Indonesia
- 10 Camilan Sehat Cocok untuk Diet, Berenergi dan Bikin Kenyang
- FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
- Kerjasama Politik Partai Gerindra dan PKB Resmi Berakhir
- Pemeriksaan di Bandara Jadi Ribet, Penumpang Jangan Lakukan 2 Hal Ini
- Temukan Wangi Tubuhmu yang Khas dengan Layering Parfum, Ini Caranya
- 5 Warna Rambut yang Bakal Tren di 2024, Warna Dasar Cokelat
- Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti
- Diduga Dialami Kim Sae
- FOTO: Jadwal Mandi Monyet Salju di Jepang Terganggu Kehadiran Turis
- Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Libur Ramadhan, Berikut Isi dan Link PDF!
- Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media