时间:2025-05-20 10:39:24 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimant quickq下载地址
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
China Kecam Trump Soal Larangan Chip, Hasil Negosiasi Tarif Terancam2025-05-20 10:32
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem2025-05-20 10:32
Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan2025-05-20 10:26
Ilmuwan Asal India Hidup Dengan 5 Ginjal di Tubuhnya2025-05-20 09:48
Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa2025-05-20 09:14
Persija Dikalahkan Arema FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit Soal Kartu Merah Maciej Gajos2025-05-20 08:53
5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan Ramadan2025-05-20 08:35
Macron Soroti Situasi di Gaza: Tak Tertahankan, Tak Pernah Kita Lihat Sebelumnya2025-05-20 08:17
Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik2025-05-20 08:16
Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad2025-05-20 08:14
FOTO: Logina Salah, Kontestan Miss Universe 2024 Pengidap Vitiligo2025-05-20 10:23
Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad2025-05-20 09:55
FOTO: Kuil Nikko Toshogu, Jejak Sejarah dalam Kemegahan Arsitektur2025-05-20 09:52
FOTO: Menengok Hamparan Kembang Bawang di Bangladesh2025-05-20 09:38
Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri2025-05-20 09:19
Rabu Siang, 36 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir2025-05-20 09:10
Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor2025-05-20 08:27
Daftar 5 Kampus yang Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 20252025-05-20 08:09
Dewi Perssik Kurang Enak Badan, Mediasi dengan Haters Ditunda2025-05-20 08:02
Jepang Bakal 'Istimewakan' Stasiun Pengisian Mobil Listrik Tesla2025-05-20 07:53