时间:2025-05-20 12:50:00 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dipastikan bakal mengajukan pe www.quickq.cn
Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dipastikan bakal mengajukan penangguhan penahanan setelah dijebloskan ke penjara pada Senin (31/1/2022) lalu.
Meski mau mengajukan penangguhan penahanan atas kasus hukum yang menjeratnya, namun mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bersama tim kuasa hukumnya masih merahasiakan jadwal pengajuan penangguhan penahan itu.
“Penangguhan penahanan (Edy Mulyadi) segera diajukan,” kata pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwantoro Rabu (2/1/2022).
Baca Juga: Waspada! Kelompok Edy Mulyadi Tebar Ancaman Serius: Kami Tetap Bermain All Out...
Juju belum membeberkan secara detail kapan penangguhan diajukan, namun hingga saat ini kliennya masih dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.
“Hari ini baru BAP Lanjutan ya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Edy Mulyadi Damai Hari Lubis mengatakan untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan ini sejumlah pihak bakal dijadikan jaminan, di antaranya adalah sang istri dan seluruh anggota tim kuasa hukum.
“Yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacaranya,” tutur Damai kepada Populis.id.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’. Dari penetapan tersangka, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Menurut Ramadhan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan.
“Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan.Bang Edy Channel disita,” jelasnya.
Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar2025-05-20 12:44
Dianggap Mengganggu Ketertiban, Empat Demonstran Tolak Kenaikan BBM Diamankan Polisi2025-05-20 12:39
Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar2025-05-20 12:22
Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari2025-05-20 12:22
Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta2025-05-20 12:18
Cak Imin Pengin Bikin Romantis, PKB Rayakan Harlah ke2025-05-20 12:05
Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung2025-05-20 11:37
Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi2025-05-20 11:19
Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!2025-05-20 10:46
Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara2025-05-20 10:07
'Mau ke Mana Lu, Nge2025-05-20 12:21
Pelaku Wisata Air di Bali Diimbau Waspada Imbas Hujan Berhari2025-05-20 12:03
FOTO: Icehotel Buka Kembali di Swedia, Menginap di Suhu2025-05-20 12:02
Turunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program Kolega2025-05-20 12:00
Wall Street Stagnan, Investor Soroti Turunnya Peringkat Kredit Pemerintah AS2025-05-20 11:53
Turunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program Kolega2025-05-20 11:46
Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api2025-05-20 11:28
Enggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia Jurnalistik2025-05-20 10:49
Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung2025-05-20 10:43
KPK Cium Adanya Korupsi di Formula E, Anies Harap Siap2025-05-20 10:11