KKP Pastikan Berantas Kapal Illegal Fishing di Perairan RI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan memberantas kapal illegal fishing di perairan Indonesia dengan menangkap puluhan kapal ikan pelaku ilegal fishing, serta rumpon ilegal.
Dengan tangkapan tersebut, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 Miliar imbas praktik illegal fishing sepanjang Januari-Mei tahun 2025.
Baca Juga: KKP Minta Nelayan Selalu Pantau Prakiraan Cuaca dan Informasi Keselamatan
“Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari siaran pers KKP, Rabu (28/5).
Ipunk menjabarkan, dari 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku IUU fishing, sembilan diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan sisanya kapal ikan Indonesia (KII).
"Dari sembilan kapal ikan asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok ditangkap di Perairan Selatan Bali," kata Ipunk.
Tertibkan rumpon ilegal
Sementara itu, KKP sepanjang tahun 2025 juga menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing sebagai modus illegal fishing.
“Kami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adanya rumpon illegal yang dipasang secara masif. Keberadaan rumpon ilegal ini menjadi penghalang atau barrier bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia,” papar Ipunk.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, dengan tidak memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. Praktik tersebut merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan serta kedaulatan.
(责任编辑:休闲)
- Menteri PKP Gelar Rapat Perdana, Bahas Pembagian Tugas dengan Wamen dan Soal Perumahan
- 东京艺术大学有摄影专业吗?
- Investor Bersiap! Buana Finance (BBLD) akan Sebar Dividen Tunai Rp19,74 Miliar
- 油画专业留学院校哪些比较好?
- Melalui Wakaf, PT AIA Financial Bersama Dompet Dhuafa Hadirkan Poliklinik
- Siap Tambah Produksi, Emiten Kemasan Salim Group (IPOL) Komisioning Mesin Hybrid BOPP/BOPE
- Netizen Murka, Turis China Buang Air di Dekat Istana Raja Thailand
- 12 Unit Pesawat Tempur Mirage 2000
- Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
- Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau
- Generasi Muda Diharapkan Manfaatkan Peluang Secara Inovatif Jajaki Kewirausahaan
- 室内设计专业留学,这三大院校值得申请!
- Wanita Ini Dapat Tagihan Rp900 Juta di Kedai Usai Unggah Foto Makanan
- Siap Tambah Produksi, Emiten Kemasan Salim Group (IPOL) Komisioning Mesin Hybrid BOPP/BOPE