Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
JAKARTA,quickq官网最新ios DISWAY.ID- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya agar Polri terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus melalui restorative justice.
Listyo mengatakan pada 2024 ini, Polri menyelesaikan 21.063 kasus dengan restorative justice.
BACA JUGA:Rapor Kapolri: Jumlah Kejahatan di 2024 Capai 325 Ribu Perkara, 244 Ribu Diselesaikan
BACA JUGA:Kompolnas Pantau Sidang Etik 3 Anggota Polri Terlibat Pemerasan WN Malaysia di Event DWP
“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justicesebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," kata Listyo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Selasa, 31 Desember 2024.
Kenaikan jumlah tersebut, kata dia, menegaskan komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujarnya.
Namun, Listyo menggaris bawahi pendekatan restorative justice tidak berlaku untuk kejahatan-kejahatan tertentu.
BACA JUGA:Polri Mulai Sidang Etik 18 Anggotanya yang Lakukan Pemerasan Terhadap WN Malaysia di DWP
BACA JUGA:Sehari Jelang Tahun Baru, 734 Pamen hingga Pati Polri Dirotasi, Berikut Daftarnya
RJ akan diupayakan untuk perkara di luar kejahatan kemanusiaan, kelompok rentan dan kerugian negara.
"Khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Listyo.
(责任编辑:休闲)
- Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
- Bali Raih Penghargaan Destinasi Wisata Budaya Terbaik di Dunia
- OTT Bupati Talaud: Ada Uang Rp500 Juta dan Berlian
- Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK
- 7 Barang yang Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas
- Rabu Besok, Menag Sudah Siap Diperiksa KPK?
- Sudah Capai 74%, Pupuk Kaltim Targetkan 100.000 Hektare Lahan Tergabung dalam Program MAKMUR 2025
- Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?
- BYD Seal 06 Meluncur dengan Harga Rp249 Juta
- Pengakuan Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet Bikin Tercengang
- Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus
- Mantan Pegawai Starbucks Sudirman Jakarta Intip Payudara Konsumen
- Gibran Ungkap yang Diperlukan Indonesia untuk Jadi Produsen Digital
- Nah Lho, Kantornya Anies Disatroni KPK, Ada Apa Ini???
- FOTO: Heboh Hari 'Tanpa Celana' di London
- Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Kedua Dunia versi Tripadvisor
- Ini Sasaran Tiga Terduga Teroris di Bekasi Sebelum Ditangkap
- OTT Bupati Talaud: Ada Uang Rp500 Juta dan Berlian
- FOTO: Busana Terburuk di Karpet Merah Golden Globe 2024
- Pajak Cuma Dipatok 5 Persen untuk Pembelian Mobil PHEV