Ingin Jalan
时间:2025-06-05 18:23:23 出处:热点阅读(143)
China jadi salah satu negara di Asia yang diincar pelancong asal Indonesia. Untuk melancong ke sana, selain paspor Anda juga memerlukan visa. Simak cara mengajukan visa untuk berlibur ke China.
Tembok Besar, Forbidden City, Istana Musim Panas, Kuil Surga dan sederet destinasi menarik ditawarkan China. Negeri Tirai Bambu memang cocok buat pelancong yang ingin menikmati pemandangan menakjubkan sekaligus warisan budaya yang dijaga turun temurun.
Siapkan itinerary kamu sembari mengajukan visa. Melansir laan Visa for China, proses pengajuan visa biasanya memakan waktu 3-4 hari kerja jika semua syarat dokumen sudah terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kunjungi laman Visa for China, pilih opsi apply visa step by step guide.
2. Jawab pertanyaan yang diajukan seperti tujuan kunjungan dan di mana lokasi penyerahan dan pengambilan visa.
3. Siapkan dokumen yang diperlukan.
4. Mengajukan ke pusat pengajuan visa China.
5. Lakukan pembayaran dan mengambil visa yang sudah jadi.
Jenis visa akan menentukan dokumen apa saja yang diperlukan. Untuk berwisata atau jalan-jalan, Anda mengambil visa tipe L untuk Tourism atau wisata.
Lihat Juga :![]() |
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa Tourism yakni:
1. Paspor, paspor asli yang masih berlaku setidaknya enam bulan dan ada halaman visa yang kosong, lalu fotokopi halaman data pasport dan halaman foto.
2. Formulir aplikasi visa dan foto, formulir yang sudah diisi dan dicetak lalu ditandatangani. Pas foto harus berwarna dengan latar putih.
3. KTP asli dan fotokopi.
4. Pemohon yang berusia di bawah 18 tahun perlu mencantumkan fotokopi akta kelahiran, fotokopi paspor atau KTP orang tua, dan surat pernyataan dari orang tua yang memberi izin perjalanan (jika orang tua tidak mendampingi). Surat harus berisi tanggal perjalanan dan informasi kontak orang tua.
5. Dokumen yang menunjukkan itinerary termasuk tiket pesawat dan bukti reservasi hotel.
上一篇: Kapuspen TNI Sebut Penyerangan Danramil Aradide Papua Oleh OPM Adalah Pelanggaran HAM Berat
下一篇: JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara
猜你喜欢
- Ngeri, Pulau Satonda di NTB Dijual Secara Online
- Zuckerberg Bergaya ala Musk, Meta Makin Agresif
- Rosan Roeslani Bantah Ray Dalio Mundur dari Danantara
- Makin Panas! Saham Global Rontok Usai China Balas Dendam atas Kebijakan Tarif Trump
- Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
- Emiten Milik TP Rachmat Ini Mantap Ekspansi Energi Terbarukan
- Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?
- FSPPB Ingatkan Pentingnya Independensi RUPS dan Dorong Kedaulatan Energi Nasional
- Lindungi Jantungmu dengan Skrining di Cardiovascular Center Mayapada