Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 2023
JAKARTA,quickq优惠 DISWAY.ID- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan pada Senin, 4 Desember 2023.
Djuyamto mengatakan sidang tersebut akan digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.
BACA JUGA:Gorontalo Diguncang Gempa Dua Kali, Cek Info BMKG di Sini
BACA JUGA:Driving Score Mitsubishi XForce Tantang Kemampuan Berkendara
"Sidang pertama: Senin, 11 Desember 2023," ujar Djuyamto, Selasa, 5 Desember 2023.
Tak hanya Wamenkumham, dua Asisten Pribadi (Aspri)-nya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga melakukan langkah hukum serupa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.
Djuyamto mengungkapkan, sidang tersebut akan diadili oleh Hakim Tunggal Estiono.
BACA JUGA:Gorontalo Diguncang Gempa Dua Kali, Cek Info BMKG di Sini
BACA JUGA:Mengenali Cara Kerja Endoskopi Saluran Cerna
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.
KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.
BACA JUGA:Doni Monardo
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Turis Australia Kena DBD, Dinkes Sarankan Vaksinasi Sebelum ke Bali
- 学服装设计去哪个国家好?
- 英国视觉传达设计专业大学排名
- 5 Trik Bertahan Hidup ala Anak Kos, 'Ngasal' Hasil Maksimal
- Niat dan Tata Cara Salat Jamak Qashar dalam Perjalanan Mudik
- 留学景观作品集制作攻略!
- 2 Resep Ayam Goreng Lengkuas yang Garing dan Gurih
- Upaya Kementerian Ekraf Wujudkan IP Lokal Tembus Pasar Global