时间:2025-05-20 05:41:16 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID -Meski resmi diganti jadi Kelas Rawat Inap (KRIS), Kementerian Kesehatan (Kemenke quickq.io怎么打开
JAKARTA,quickq.io怎么打开 DISWAY.ID -Meski resmi diganti jadi Kelas Rawat Inap (KRIS), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama hingga 30 Juni 2025.
Kendati demikian, aturan terkait penyerderhanaan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS belum mengatur perubahan atau penyesuaian tarif pada iuran BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 20218 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Diganti KRIS, Kemenkes dan Kemenkeu Evaluasi Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru
BACA JUGA:5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas Perawatan, Siapa Saja?
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis mengatakan Perpres tersebut belum mengatur penyesuian tarif pada iuran BPJS Kesehatan.
"Amanah untuk penyesuaian tarif belum ada, yang ada amanahnya diberlakukan masa transisi hingga 30 Juni 2025" pungkas Irsan pada Rabu, 15 Mei 2024.
Selama masa transisi, Kemenkes bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi penetapan tarif, manfaat, dan iuran BPJS Kesehatan dengan sistem baru KRIS.
Setelah Kemenkes dan Kemenkeu melakukan eveluasi, makan penetapan akan dilakukan paling lambat Juli 2025.
"Manfaatnya sedang dievaluasi. Baru nanti hasil evaluasinya, penetapannya paling lambat 1 Juli 2025"
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
Dalam Perpers Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 103B ayat (7) Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi tehadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.
Evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Giring dan PSI Senang Formula E Gagal, Kata Andi Sinulingga Nyelekit: Bisa Nyerang Anies2025-05-20 05:31
30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram2025-05-20 05:17
5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan2025-05-20 04:51
NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya2025-05-20 04:39
Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik2025-05-20 03:53
Minum Air Lemon Setiap Hari, Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan2025-05-20 03:44
Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang2025-05-20 03:33
MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 20232025-05-20 03:20
Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK2025-05-20 03:10
Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke2025-05-20 03:06
Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf2025-05-20 05:35
Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!2025-05-20 05:20
Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong2025-05-20 05:03
Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id2025-05-20 04:40
Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan2025-05-20 04:15
Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok2025-05-20 03:37
Minum Air Lemon Setiap Hari, Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan2025-05-20 03:14
FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota2025-05-20 03:13
Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...2025-05-20 03:12
Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke2025-05-20 03:06