Jokowi Jelaskan Aturan Presiden Boleh Kampanye, THN AMIN Punya Tanggapan Berbeda
JAKARTA,quickq加速器最新版 DISWAY.D-- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau THN AMIN menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan klarifikasi terkait pernyataan mengenai hak para menteri dan Presiden untuk ikut dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Anggota dewan pakar THN AMIN, Eggi Sudjana menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berlaku untuk kampanye pribadi saat ingin mencalonkan sebagai presiden untuk kedua kalinya bukan untuk orang lain.
BACA JUGA:Alasan Jokowi Beri Pernyataan Blunder 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak': Saya Hanya Menyampaikan Karena Ditanya
“Jadi, dalam dimensi ruang dan waktu dalam penegakan hukum, ga bisa digebyah-uyah sampai sekarang. coba liat bahasanya, presiden punya hak untuk kampanye. presiden untuk kampanye dirinya, bukan kampanye orang lain,” kata Eggi kepada wartawan di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2024.
"Presiden punya hak untuk kampanye. presiden untuk kampanye dirinya, bukan kampanye orang lain. Kalau begitu gmn? iya dong, kan jadi multi tafsir, tapi saya juga gabisa disalahin karena pada waktu dimensi itu uu lahir untuk kepentingan dirinya," sambungnya.
BACA JUGA:Moeldoko Tegaskan Presiden Punya Hak Politik, Acuannya UU Pemilu
Lebih lanjut, ia membenarkan jika dalam undang-undang tersebut membolehkan Presiden untuk berkampanye. Namun, kata dia, aturan tersebut melarang presiden untuk berkampanye saat menjabat.
“Jadi boleh dia berkampanye, karena posisi dia jadi presiden. Tapi ada peraturan yang MK tadi itu mengatur secara umum, ga boleh itu berkampanye ketika dalam konteks menjabat,” kata dia.
BACA JUGA:Jokowi Jelaskan Pasal Presiden Boleh Kampanye: Aturannya Jangan Ditarik ke Mana-Mana
“Juga ada di UU Penyelenggara Negara Nomor 28 tahun 1999 khususnya di pasal 1 angka 5 itu yang disebut nepotisme adalah ada jalur sejarah yang menguntungkan keluarganya. Itu sebagai penyelenggara negara ga boleh dilarang sanksinya itu ada di pasal 22 dari UU juga 2 tahun sampai 12 tahun,” lanjutnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, Ia pun mengatakan penjelasan soal Presiden boleh berkampanye adalah salah.
“Bukan salah tafsir, dia tidak memahami kita maklumilah. Jadi juga jangan disalah-salahin harusnya kalau dia tau salah minta maaf kepada rakyat gitu yang bener gitu etikanya jangan keras kepala sabodo teuing,” tuturnya.
BACA JUGA:Beredar Video Diduga Mobil Presiden Jokowi Mogok Kehabisan Bensin, Benarkah? Ini Faktanya
Ia menilai pernyataan Jokowi tersebut bersifat melanggar meski mantan Gubernur DKI Jakarta itu belum membeberkan kemana dia akan berpihak.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Dari Trump ke Tiongkok, IHSG Ambruk 1,73% Imbas Sentimen Global
- Bandung Zoo Larang Botram di Lebaran 2025, Ini Alasannya
- 5 Makanan Pengganti Nasi untuk Penderita Asam Urat
- Hadiri Forum Pimred, Menpora Dito Minta Disway Group Bantu Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan
- Anies Kaget Jokowi Tanggapi Debat Capres: Presiden kok Komentar?
- NYALANG: Meniupkan Api Kemenangan
- Tamara Tyasmara Kembali Jalani Pemeriksaan di PMJ
- Respons Timnas AMIN Soal Kenaikan Tukin Bawaslu
- Harga Emas Melemah Akibat Penguatan Dolar dan Ketidakpastian Tarif AS
- Pakar Ungkap Resep Teknologi Bisa Cegah Penyakit
- 7 Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Salat Idulfitri
- Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan Jokowi, Kominfo Langsung Rumuskan Regulasinya
- Kabar Terbaru Papa Novanto: Rajin Olahraga dan Ikut Kegiatan Agama
- NYALANG: Meniupkan Api Kemenangan
- Pesawat Putar Balik Usai Terbang 4 Jam Gara
- Bandung Zoo Larang Botram di Lebaran 2025, Ini Alasannya
- Upaya Atasi Gejolak Kenaikan Harga, Jokowi Bagikan Bantuan Pangan Bulog di Maros
- Tom Lembong Tanggapi Rapat Kabinet Jokowi Bahas Makan Siang Gratis: Makin Transparan, Semakin Baik
- Penembakan Relawan Prabowo Gibran di Sampang, Polda Jatim Turun Tangan
- Pandu Patria Sjahrir: Danantara Fokus pada Penguatan SDM Indonesia