JAKARTA,quickq官网ios手机下载 DISWAY.ID- Waktu penyelesaian berkas ekstradisi buronan Paulus Tannos tinggal seminggu lagi, yakni 3 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harap akan ada kabar baik yang diberikan Singapura. 

BACA JUGA:Ekstradisi Paulus Tannos, Menteri Hukum Tandatangani Surat Permintaan Pengembalian Buron e-KTP dari Singapura 
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Segera Kirim Berkas Pemulangan Paulus Tannos ke Singapura 
“Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis pada Senin, 24 Februari 2025. Fitroh optimistis berkas yang diminta Singapura diterima semua. Tannos diharap bisa dipulangkan untuk disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). “Mudah-mudahan diterima lah,” ujar Fitroh. Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. BACA JUGA:Jejak Buronan Kasus Korupsi Paulus Tannos, Ditangkap di Singapura dan Proses Diektradisi BACA JUGA:Jejak Buronan Kasus Korupsi Paulus Tannos, Ditangkap di Singapura dan Proses Diektradisi Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia. Adapun, soal pemulangan Paulus Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. |