KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014. Selain itu, KPK juga menetapkan Rachmat sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Ternyata Kapolri Telusuri 9 Pati yang Daftar Capim KPK, Lihat Hasilnya
Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu.
"Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru. Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY, Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014," ungkap Febri.
Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat tiga hari kerja," kata Febri.
下一篇:Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
相关文章:
- Resmi! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Libur Ramadan, Jadi Sebulan?
- Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka
- Link dan Cara Cek Pengumuman PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024, Cek di Sini!
- 美国动漫专业排名院校TOP6
- Efek Samping Operasi Kanker Sarkoma Seperti yang Dialami Alice Norin
- 无高考成绩留学,可以选择哪些国家?
- 美国留学建筑学技巧!
- Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK
- Unggul dan Terampil di Dunia Kerja, Mendiktisaintek Sebut Angka Pengangguran Lulusan Vokasi Turun
- Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
相关推荐:
- Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
- Alasan Lansia dan Penderita Diabetes Dilarang Pakai Sandal Jepit
- Pelamar Tidak Lolos Tahap 1? Buruan Daftar PPPK 2024 Tahap 2 dengan Syarat Berikut Ini
- Polisi dan Masyarakat Diminta Waspadai Aksi Teroris Lone Wolf
- Kepala BGN: Prabowo Sedih Banyak Anak Indonesia Belum Kebagian Makan Bergizi Gratis
- OPEC Mau Dongkrak Produksi Minyak Besar
- 英国艺术设计专业留学介绍
- 全世界美院排名前三的院校详解
- Jerman Muak, Sebut Hanya Sanksi Inilah Kunci Menundukkan Rusia
- Ditekan Trump, China Dorong Perusahaan Teknologinya Melantai di Bursa Global
- 3 Pilihan Resep Serundeng Kelapa yang Mudah dan Praktis
- Kapan IKN Mulai Aktif Jadi Ibu Kota? Ini Penjelasan Wamendagri
- Tim Prabowo Hadirkan 15 Saksi, Tapi Bila Sakit Ada Cadangan
- Pejabat The Fed Sebut Ada Peluang Penurunan Suku Bunga di 2025
- OTT KPK di NTB, Ratusan Juta Uang Diamankan
- Kesaksian Pegawai Minimarket, Sebelum Bos Rental Mobil Ditembak di Rest Area Tol Tangerang
- 美国大学建筑设计排名及申请要求汇总
- Menteri UMKM: Tidak Perlu Polemik Tarif, Pilihan Aplikator Ojol Fleksibel
- 美国大学设计排名TOP8院校
- 高考结束出国留学有哪些途径?