搜索

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

发表于 2025-05-31 05:56:38 来源:安卓系统quickq下载

JAKARTA,quickq安卓版下载百度 DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana.

Supratman mengatakan jumlah ini menurun jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 ribu narapidana.

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

BACA JUGA:Pemerintah Bahas Aturan Teknis Pemberian Amnesti, Yusril: Nama Narapidana yang Mendapatkan Sudah Dicatat

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

BACA JUGA:Batalkan Denda Damai, Menkum: Tak Ada Toleransi Perkara Korupsi dalam Rencana Amnesti

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Februari 2025.

"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.

Supratman mengatakan dirinya akan memberikan nama-nama narapidana yang terpilih untuk ditindaklanjuti.

“Sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” jelas Supratman.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada narapidana.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. 

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Ia menjelaskan sejumlah narapidana yang dikenakan pengampunan hukuman yaitu kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Prabowo Setujui Pemberian Amnesti Kepada Sejumlah Kategori Narapidana, Ada dari Kasus Papua

  • 1
  • 2
  • »

随机为您推荐
友情链接
版权声明:本站资源均来自互联网,如果侵犯了您的权益请与我们联系,我们将在24小时内删除。

Copyright © 2016 Powered by Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi,安卓系统quickq下载   sitemap

回顶部