- Warta Ekonomi,quickq好用不好用 Jakarta -
Ketua Umum PBB yang juga kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menolak menandatangani janji setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan dirinya. Meski demikian, penolakan itu tak menghambat proses pembebasan Ba'asyir yang mulai akan diurus pada Senin pekan depan.
"Salah satu syarat untuk bebas bersyarat adalah setia pada Pancasila, tapi Ba'asyir menolak itu dan lebih memilih mendekam di penjara sesuai masa hukuman. Inilah materi masalahnya," ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Sikap menolak setia pada Pancasila dikatakan Yusril juga diucapkan Ba'asyir saat di Lapas Gunung Sindur, kemarin. Saat itu mengunjungi Ba'asyir. Ba'asyir menyatakan tidak mau menandatangani sumpah setia kepada Pancasila.
"Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu," tutur Yusril menirukan ucapan Ba'asyir.
Ia menambahkan, penolakan Ba'asyir itu tak menghalangi proses pembebasannya. Bahkan status Ba'asyir adalah bebas tanpa syarat. Menurutnya Presiden punya kewenangan menghilangkan syarat-syarat yang tertuang dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018.
"Ada namanya government policy, presiden menyelenggarakan aturan tertinggi. Presiden tertulis atau lisan kekuatannya sama. Perintah presiden punya kekuatan," katanya.
顶: 57411踩: 2547
Abu Bakar Ba'asyir Tetap Bebas Meski Tolak Tandatangan Janji Setia Pada Pancasila
人参与 | 时间:2025-06-06 13:16:34
相关文章
- 5 Kebiasaan Ini Bikin Awet Muda, Usia 40
- Gagal Menang dalam Empat Laga, Persija Tegaskan Posisi Carlos Pena Masih Aman
- KPK Dalami Dua Saksi Terkait Transaksi Keuangan Tersangka Dugaan Korupsi PT Taspen
- Jelang Nataru 2024, Stok Beras 1,9 Juta Ton Aman
- HPP Berpotensi Hambat Serapan Beras Bulog
- 7 Efek Menakjubkan Makan Buah Naga Setiap Hari
- 2025全球动画专业大学排名榜单!
- 2025全球动画专业大学排名榜单!
- Tak Semua Jalan Kaki Itu Menyehatkan, Ini Penjelasan Dokter
- Emrus Sarankan Tak Ada Salahnya Endar Datangi Firli untuk Minta Maaf
评论专区