Jaksa Sebut Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Istri dan Ibu untuk Samarkan Hartanya
时间:2025-06-15 04:53:36 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,quickqapp官方版 DISWAY.ID--Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael menyamarkan hartanya dengan menggunakan nama nama ibu, istri dan orang lain.
BACA JUGA:Nama Mario Dandy Terseret di Sidang Rafael Alun, Jaksa : Beli Mobil Pakai Uang Korupsi
"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak sehingga diketahuinya atau patut diduganya harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi," jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
BACA JUGA:Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar: Tunjuk Istri Jadi Komisaris! Seperti Apa Modusnya?
Menurutnya, Rafael menggunakan nama orang lain untuk membeli aset harta berupa tanah, bangunan dan kendaraan. Adapun tanah dan bangunan seluas 800 m2 di Srengseng, Jakarta Barat, yang dibelinya atas nama istrinya Ernie Meike.
Istri Rafael Alun Trisambodo ikut didakwa terima gratifikasi Rp16.6 miliar dan pihak JPU beberkan perusahaan yang terlibat.-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi terdakwa tersebut, pada tanggal 24 Maret 2003, Ernie Mieke Torondek mengajukan permohonan pemindahan hak kepada Irene Suheriani Suparman selaku Ibu Terdakwa sehingga akta jual beli dilakukan antara Tafrizal Hasan Gewang dengan Irene Suheriani Suparman sebagaimana AJB Nomor 128/2003 tanggal 01 Mei 2003 dengan harga Rp 64.000.000,00. Padahal berdasarkan Surat Setoran BPHTB Tahun 2003, NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000,00," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.
BACA JUGA:Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa.
Penyamaran harta itu dilakukan sejak 2003-2010 dan 2011-2023. Sebagian uang yang diputar Rafael masuk ke perusahaan penyedia jasa keuangan yakni PT Statika Kensa Prima Citra.
Duit yang diputar di sana mulai dari Rp315.000.000. Paling banyak sebesar Rp5.152.000.000.
- 1
- 2
- »
上一篇: BI Sebut Penjualan Eceram Naik 2,6% pada Mei 2025, Ini Penopangnya!
下一篇: Oknum Paspampres Pelaku Penculikan Imam Masykur Ditahan di Pomdam Jaya
猜你喜欢
- Sultan Rifat, Korban Kecelakaan Kabel Optik Surati Jokowi dan Mahfud MD
- KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 Osaka
- Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 2024
- 144 Peristiwa Penembakan Gas Air Mata Sepanjang 2015
- FOTO: Keliling Jakarta Naik Bus Atap Terbuka
- KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Dugaan Suap, Berikut Daftarnya
- Doa Buka Puasa Syawal: Arab, Latin, dan Artinya
- Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan