百科

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

字号+ 作者:安卓系统quickq下载 来源:综合 2025-06-09 08:40:10 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dug quickq电脑版

Warta Ekonomi,quickq电脑版 Jakarta -

Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa seperti kehilangan akal sehat.

Praktisi Hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH menilai, tuntutan Jaksa tak mendasar. Bagaimana mungkin salah satu dari mereka dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka atau perusahaan yang sebesar itu.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

"Fakta persidangan menjelaskan semuanya. Majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan," kata Hotman dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu, 28/12.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang penganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

"Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi," tegasnya.

Hotman mengatakan, JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Harus kembali ke konstitusi kita adalah negara hukum.

"Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul, di negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja untuk menghitung berdasarkan asumsi semata," kata Hotman.

Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.

Kasus ini dikenal juga dengan sebutan kasus minyak goreng, yang menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga orang terdakwa lainnya. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Manfaat Makan Sup Setiap Hari, Tak Cuma Bikin Tubuh Hangat

    Manfaat Makan Sup Setiap Hari, Tak Cuma Bikin Tubuh Hangat

    2025-06-09 08:03

  • Apakah Ceker Ayam Mengandung Kolesterol? Ini Kata Dokter

    Apakah Ceker Ayam Mengandung Kolesterol? Ini Kata Dokter

    2025-06-09 07:30

  • Didukung Kemenparekraf, 'Tribute to Mas Yos' Jadi Momentum Tata Kelola Industri Musik

    Didukung Kemenparekraf, 'Tribute to Mas Yos' Jadi Momentum Tata Kelola Industri Musik

    2025-06-09 07:27

  • Berapa Banyak Kandungan Gula Dalam Madu?

    Berapa Banyak Kandungan Gula Dalam Madu?

    2025-06-09 05:55

网友点评