Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menegaskan siapapun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara. Karena itu, secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara.
"Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
"Hakim harus memutus perkara yang dilajukan kepadanya. Siapapun tidak boleh mempengaruhi atau intervensi hakim dalam mengadili perkara. Ini perintah Undang-Undang," sambungnya.
Baca Juga: 19 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Gede Pasek Minta MA Tak Termakan Penggiringan Opini dari ICW
Ia juga mengutip pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 saat dimintai tanggapan soal hukuman ringan ke pelaku korupsi yang dianggap menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Juga menyinggung pasal 10 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut yang berbunyi 'Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya'.
"Mengadili itu, hakim bisa saja, menolak permohonan atau menerima, tetapi tetap dengan putusan," katanya.
Sebelumnya, ICW menyoroti MA yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
相关文章:
- Kenapa Lontong Jadi Sajian Khas Perayaan Cap Go Meh?
- Bantah Fireworks dan GWP, Kuasa Hukum Jelaskan Kedudukan Gaston Invesment Limited
- 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD, Tak Sama dengan Nyamuk Lain
- Maxsine x HK
- Menteri UMKM: Tidak Perlu Polemik Tarif, Pilihan Aplikator Ojol Fleksibel
- 美国大学电影学院申请要求详解
- Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...
- 美国parsons设计学院申请指南!
- 罗德岛设计学院奖学金详解
- 美国parsons设计学院申请指南!
相关推荐:
- Macron Bawa Kabar Baik, Prancis dan China Segera Capai Kesepakatan Soal Tarif Cognac
- Keren, Jakarta Raih Penghargaan Transportasi Berkelanjutan
- Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar
- 25 Ide Ucapan Selamat Hari Kartini 2024, Merayakan Perempuan Indonesia
- Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
- 莱斯特大学排名情况及入学要求
- 服装设计留学作品集是怎样的?
- FOTO: 'Empu Jamu' Mooryati Soedibyo Telah Berpulang
- Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
- Soal Capres dan Cawapres PDIP, Hasto: Harus Dilakukan Secara Detail
- 美国高校设计专业排名TOP5
- 俄罗斯设计类大学排名TOP3
- Mau Hadirkan Layanan Baru, Kraken Mungkinkan Investor Beli Saham Tiap Hari Meski Bursa Tutup
- 3 Pilihan Resep Serundeng Kelapa yang Mudah dan Praktis
- Tak Cuma ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Lapor ke Bareskrim Polri
- Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir
- Link Nonton Academy of Champions Episode 2 Hari ini, Maxwell Cs Jadi Coach!
- Hari Ini Ratna Bacakan Pembelaan, Isinya 108 Halaman
- 高考失利留学该如何选择?
- Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 80 Dipicu Kelelahan, Korban Luka Masih Dirawat di Radjak Hospital