Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tidak secara otomatis menetapkan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan juga penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin
Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014. Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, menyatakan bahwa proses penyelidikan dua kasus yang menjerat Rachmat itu sudah dilakukan sejak 2016.
"Yang pasti penyelidikan itu masih berjalan pada tahun 2016. Jadi, tidak secara otomatis tadi saya sampaikan pada saat penyidikan kasus awal sudah langsung diketahui dan didapatkan bukti-bukti yang cukup," ucap Febri.
Hal itu juga menanggapi soal alasan KPK menetapkan kembali Rachmat sebagai tersangka meskipun baru dibebaskan pada 8 Mei 2019 lalu setelah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Adapun, kata Febri, Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi itu pada 24 Mei 2019.
(责任编辑:时尚)
- Idrus Marham Sakit Kok Dituding Plesiran
- Mau Go Public? Ini Pekerjaan Rumah UMKM Sebelum Masuk Bursa
- Bintang TV Jadi Pahlawan, Tangkap Ular yang Bikin Kacau di Pesawat
- Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun
- Hari Ini Jakarta Diprediksi Akan Diguyur Hujan
- Penyebab Gondongan pada Anak, Orang Tua Harus Waspada
- Pakar: Resistensi Antibiotik Bisa Terjadi karena Konsumsi Hewan Ternak
- Skema Banyak Risiko, Pengamat: Pemberian THR Ojol Harus Diiringi dengan Pengawasan
- Protes Trump, Kedai Kopi Kanada Ubah Americano Jadi 'Canadiano'
- Soal Diskon Tarif Listrik, Bahlil Jujur: Belum Dapat Laporan!
- Tahun 2025: Habis Gen Alpha, Terbitlah Generasi Beta
- Umat Muslim Dianjurkan Salat Dhuha, Ini 6 Keistimewaannya
- Butter Atau Margarin, Jangan Salah Pilih Kenali Perbedaan Keduanya
- Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
- Disindir Megawati, Benarkah Jakarta Amburadul?
- Pemerintah Dorong Transformasi Ekonomi Hijau untuk Akselerasi Pencapaian SDGs
- Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit
- Airport Tax Hanya 2,6%, Angkasa Pura Bantah Jadi Biang Kerok Mahalnya Tiket Pesawat
- BAZNAS Raih Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016
- Joko Anwar Serang Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Reza Rahadian Jauh Lebih Pantas!