Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit
JAKARTA,quickq下载加速器 DISWAY.ID- Sidang pembacaan eksepsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditunda.
Sedianya sidang digelar pada Rabu 6 Maret 2024, namun sidang ditunda selama seminggu dan nantinya akan kembali digelae pada Rabu 13 Maret 2024.
"Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi tanggal 13 Maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," kata hakim anggota, Fahzal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Duga Pengungkapan Sindikat Narkoba 100 Kg di Nganjuk Ada 'Permainan', Begini Reaksi Polisi!
BACA JUGA:Permainan IUP Tambang oleh Kementerian Investasi Diungkap NCW: Dicabut dan Transaksi Bawah Tangan
Fahzal mengatakan sidang ditunda karena hakim ketua Rianto Adam Pontoh sedang sakit.
"Ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah mudahan beliau cepat sehat" ungkapnya.
Diketahui, Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini pada Rabu 6 Maret 2024.
Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.
BACA JUGA:MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Jangan Dibuat di Tengah Permainan
BACA JUGA:Infinix GT 10 Pro Janjikan Permainan Games yang Terbaik di Kelasnya
"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.
Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44.5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- 4 Penyebab Masak Ketupat yang Bikin Gagal, Sebaiknya Perhatikan Ini
- 25 Inspirasi Kata
- 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Bareskrim: Pengaturan Sejak 2023
- Jokowi Sebut Banyak Investor Antre di IKN
- Ditanya Soal Maju Pilkada, Anies Baswedan: Kita Lagi Urus MK
- Bandung Zoo Larang Botram di Lebaran 2025, Ini Alasannya
- NYALANG: Meniupkan Api Kemenangan
- Waspada Kaki Dingin, Stres Hingga Diabetes Bisa Jadi Penyebabnya
- Penembak dan Penyebar Video Eksekusi Danramil oleh OPM Diburu TNI: Kita Gunakan Drone!
- Doa Memberi dan Menerima Zakat Fitrah
- Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Waspada Efek Sampingnya
- 4 Penyebab Masak Ketupat yang Bikin Gagal, Sebaiknya Perhatikan Ini
- KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI
- Gunung Rinjani Kembali Dibuka untuk Pendakian Mulai 3 April 2025
- Kelupaan Mandi Besar Sebelum Salat Idulfitri, Apakah Sah?
- Refly Harun: Ada yang Takut Sekali Pemilu Berlangsung Jujur dan Adil
- Utang Harus Dibayar, Jangan Sampai Dibawa ke Akhirat
- 5 Doa yang Bisa Dibaca di Hari Raya Idulfitri
- Skytanic, Pesawat Sepanjang Lapangan Bola Siap Lepas Landas 2030
- VIDEO: Menjadi Pemilik Hati yang Bersih di Bulan Ramadan