Korban Tewas Rusuh Jakarta, Yasonna Bilang Tak Perlu Bentuk TPGF
时间:2025-06-05 00:21:01 出处:探索阅读(143)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tewasnya sejumlah korban dalam rusuh terkait aksi massa 21-22 Mei 2019 tak diperlukan. Yasonna memilih memercayakan pada Polri untuk mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: LPSK Dorong Komnas HAM Bentuk TPGF Usut Tewasnya 8 Orang dalam 22 Mei
Yasonna menilai, polisi sudah menjelaskan kasus kerusuhan seputar 22 Mei 2019 disertai bukti-bukti. Proses penyelidikan pun masih berlangsung.
"Kalau polisi tidak benar ini ada Komisi III (DPR RI) sebagai mitra kerja untuk mengawasi jelaskan yang wakili parpol untuk menanyakan kepada kapolri, tidak perlulah TGPF itu untuk apa?" kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).
Yasonna merasa polisi tak menyembunyikan apa pun soal kasus tersebut. Komisi III DPR RI, kata Yasonna dapat mengevaluasi dan menanyakan pada Polri untuk lebih menyeluruh pada Polri. Masyarakat yang belum puas dengan pengusutan Polri pun dapat menyampaikan lamgsung pada masyarakat.
"Sampaikan keluhannya nanti Komisi III undang polri untuk lakukan pengawasan. Jadi mekanisme konstitusional kita sudah cukup untuk itu karena ini masih dalam bentuk yang terlihat masih controlable," ujar Yasonna.
Yasonna juga mengakui adanya korban yang dipastikan tewas karena tertembak peluru tajam. Ia menyebut, peluru itu pun diakui Polri sebagai peluru tajam. Namun, peluru itu disebut Yasonna berbeda dengan peluru yang dimiliki Polri.
"Peluru tajamnya bukan standar polri. Itu persoalannya. Polri dan TNI diperintahkan tidak boleh bawa senjata taham hanya peluru karet. Tapi sudahlah serahkan ke polisi untuk jelaskan itu kepada publik kita semua awasilah secara konstitusional Komisi III mengawasi," ujar Yasonna menambahkan.
Wacana pembentukan TGPF kerusuhan 22 Mei mencuat di parlemen. Sejumlah fraksi oposisi mengusulkan agar pemerintah mendorong pembentukan TGPF hingga panitia khusus (pansus) untuk mengusut penyebab jatuhnya korban dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Usulan ini muncul karena kebuntuan proses hukum dan belum terungkapnya jatuhnya korban.
上一篇: Supra Boga Lestari (RANC) Cetak Pendapatan Rp2,87 T di 2024, Bakal Fokus Ekspansi dan Digitalisasi
下一篇: Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK
猜你喜欢
- Minum Teh Hijau Setiap Hari, Apa Saja Efeknya?
- KPK Ungkap Pejabat Negara Terkaya di Kabinet Merah Putih Punya Harta Rp5,4 Triliun, Siapa Dia?
- Laporan Pertama di Dunia, Pita Suara Remaja AS Lumpuh Akibat Covid
- 5 Cara Alami Mengusir Tokek dari Rumah, Bye
- Fraksi Golkar Dorong Kahar Muzakir Jadi Pimpinan MPR RI Periode 2024
- Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Imbas Nunggak SPP, Kemendikdasmen Buka Suara
- Cegah Berat Badan Naik saat Libur Tahun Baru dengan 7 Cara Ini
- 10 Prodi di Unnes dengan Daya Tampung Terbanyak untuk SNBP 2025, Bisa Jadi Referensi Camaba!
- Budi Arie Siap Diperiksa terkait Judi Online di Komdigi, Kenal dengan Belasan Mantan Pegawainya