Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP 2U) yang dikenakan saat pembelian tiket memang berbeda-beda antarbandara. Perbedaan itu terjadi karena beragamnya skema pengelolaan dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing penyelenggara bandara.
“Dalam penentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara melalui mekanisme yang melibatkan berbagai stakeholderdengan memperhatikan masukan pengguna jasa dan juga masukan dari Kemenko terkait di mana penetapan besaran tarif berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya,” ujar Lukman dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Lukman menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kluster utama penyelenggara bandara yang masing-masing memiliki regulasi dan mekanisme tarif tersendiri.
Pertama, bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan dan dibedakan berdasarkan kelas bandara.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang dibedakan berdasarkan kelas bandar udara,” katanya.
Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah
Kedua, UPBU yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Bandara dengan status ini menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan umum unit penyelenggara bandara. “Saat ini sudah 10 bandar udara yang BLU,” jelasnya.
Ketiga, bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) seperti PT Angkasa Pura I dan II, yang menetapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2015 dan perubahannya dalam PM 179 Tahun 2015. Skema ini mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait dan kebijakan pemerintah dalam penugasan UPBU.
Dengan adanya tiga mekanisme berbeda tersebut, Lukman menyebut bahwa perbedaan tarif layanan antarbandara adalah hal yang wajar, meskipun jenis penerbangannya serupa.
(责任编辑:时尚)
British Council Dukung Anak Muda di Jawa Barat untuk Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim
Pembangunan Istana dan Hotel Nusantara Sesuai Target, Upacara 17 Agustus 2024 Siap Digelar di IKN
Rencana Pemeriksaan Kembali Aiman Dibeberkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Ekosistem Industri Otomotif EV Lagi Merangkak Naik, Bisa Rusak Akibat Perang Diskon
3 Tanda Pilek pada Anak yang Perlu Diwaspadai
- VIDEO: Ada Dua Versi Doa Buka Puasa yang Populer, Mana yang Sahih?
- Ekosistem Industri Otomotif EV Lagi Merangkak Naik, Bisa Rusak Akibat Perang Diskon
- Ilmuwan Sebut Tinta Tato Bisa Sebabkan Kanker Darah
- Pembangunan Istana dan Hotel Nusantara Sesuai Target, Upacara 17 Agustus 2024 Siap Digelar di IKN
- 全球服装设计最好的大学有哪些?
- 10 Atraksi Wisata Paling Membosankan di Dunia
- Lenovo Hadirkan Yoga Aura Edition di Bandung, Perkuat Transformasi Digital Segmen Profesional
- AEON Buka Supermarket ke
-
4 Cara Menghindari Kursi Tengah di Pesawat
Daftar Isi 1. Pilih kursi terlebih dahulu ...[详细]
-
Rentan Dialami Ibu Pascamelahirkan, Apa Itu Baby Blues Syndrome?
Daftar Isi Baby blues syndrome ...[详细]
-
FOTO: Harar, Kota Tua di Etiopia yang Dijuluki 'Mekkah' Afrika
Jakarta, CNN Indonesia-- Harar juga disebut Jugol, salah satu kota tertua di Afri ...[详细]
-
Firli Kembali Mangkir Pemeriksaan, Bakal Dijemput Paksa?
JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Firli Bahurikembali mangkir dari ...[详细]
-
Ada Potensi Monopoli, Google hingga Facebook Jadi Sasaran Kebijakan Pajak Baru di Jerman
Warta Ekonomi, Jakarta - Jerman tengah mempertimbangkan pajak sebesar sepuluh persen terhadap raksas ...[详细]
-
FOTO: Kemayoran Bersiap Sambut Jakarta Fair 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Warga DKI Jakarta bersiap menyambut gelaran Pekan Raya J ...[详细]
-
Rayakan 20 Tahun Java Jazz, ini yang Dilakukan BNI
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus menunjukkan konsisten ...[详细]
-
Link Pendaftaran CPNS 2024: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Tips Agar Lolos
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau ASN 2024 segera dibuka.Pentin ...[详细]
-
2 Resep Opor Ayam Putih, Hidangan Nusantara yang Nikmat
Jakarta, CNN Indonesia-- Opor ayam putih adalah hidangan ayam berkuah kental dengan bumbu kaya rempa ...[详细]
-
Pemprov DKI Gelar Edukasi Anti
Warta Ekonomi, Jakarta - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pemberantasan Pungutan Liar ( ...[详细]
Harashta Haifa Zahra dari Jabar Sabet Gelar Puteri Indonesia 2024
Anggotanya Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan
- Menilik Partner Kedua Pengembang Mobil Listrik Foxconn, Lagi
- Prabowo Pamerkan Dua Jari Usai Mencoblos di TPSnya
- Orang Tua Hati
- IIMS 2025 Resmi Dibuka di Surabaya
- VIDEO: Pria India Sukses Jalani Transplantasi Tangan Ganda Pertama
- 7 Tanda Cowok Introvert Suka Kamu, Malu
- FOTO: Cincin Olimpiade Hiasi Menara Eiffel Paris