Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
JAKARTA,quickq客服怎么联系 DISWAY.ID--Polda Metro Jaya bersyukur majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri.
"Puji syukur kepada Tuhan pada segenap insan pers dan masyarakat, ini merupakan sebuah momentum, kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan Nomor 129," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023.
Dengan adanya keputusan tersebut, kata Putu, tak adalagi upaya hukum praperadilan Firli.
BACA JUGA:Firli Bahuri Bawa Bukti Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya
"Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusn praperadilan hari ini. Kami akan melanjutkan proses penyeidikan ke tahap berikutnya yang di mana orotitas tersebut dimiliki oleh penydik direktorat Kriminal khusus polda metro jaya," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
Hakim Tunggal Imelda Herawati mengungkapkan alasan pihaknya menolak praperadilan tersebut karena bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan.
"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3,4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Ternyata Bukti Tak Relevan dan Gugatan Tak Jelas
Lebih lanjut, Imelda menilai bukti tersebut tak relevan karena tidak berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Karena itu, hakim menilai permohonan Praperadilan Pemohon itu adalah kabur atau tidak jelas.
Adapun dokumen yang dibawa kedalam persidangan itu terkait dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Lebih lanjut, Imelda menyebut bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.
"Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Posita yang mendukung Petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga Praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai bukti tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan Praperadilan a quo, maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan Praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau Obscure Libel," ujarnya.
(责任编辑:综合)
Jokowi Angkat Bicara Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas: Hanya Masalah Koordinasi
Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI
KPU Ungkap Bakal Ada Pemantau Asing Pada Pemilu 2024 Mendatang
Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
建筑留学申请流程解读!
- Kejagung Kembali Periksa Mantan Mendag Lufti, Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO
- Imbas Aksi 411 di Patung Kuda, Transjakarta Lakukan Penyeusaian Layanan
- Bobby Kucing Prabowo, dari Kertanegara ke Istana Negara
- Beredar Video Pelajar SMK Cilincing 1 Dianiaya Senior Pakai Kursi, Penyebabnya Sepele
- 澳洲建筑学最好的大学都有哪些?
- 3 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Makan Tomat, Siapa Saja?
- Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?
- IndonesiAnies Deklarasi Capres: Pekik Presiden Membahana, Relawan Berebut buat Swafoto Bareng Anies
-
...[详细]
-
Supermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte Limited
Warta Ekonomi, Jakarta - Manajemen Supermal Karawaci tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah h ...[详细]
-
Warga Antusias Lihat Gerhana Bulan Total Lewat Teleskop di TIM, Antrean Mengular
SuaraJakarta.id - Antusiasme warga untuk menyaksikan langsung fenomena gerhana bulan total lewat tel ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID -Relawan Shaff Prabowo-Gibran 1930 mendeklarasikan dukungan untuk calon presiden ...[详细]
-
Polisi Sebut Ada 2 Laporan Terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun
JAKARTA, DISWAY.ID--Usai menerima laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun, Direktorat Reserse ...[详细]
-
Dalam Pembinaan Beasiswa, Ketua Baznas: Peran Mahasiswa Al
SuaraJakarta.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menggelar pembinaan kepada seluruh peserta B ...[详细]
-
Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengamat kehutanan dan lingkungan Dr Petrus Gunarso menilai Kementerian Lin ...[详细]
-
Lihat Antusiasme Masyarakat, Anies: Kami Optimis Banyak yang Ingin Perubahan
JAKARTA, DISWAY.ID- Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menghadiri rumah pemenangan Anies Baswedan-M ...[详细]
-
LPS Ajak Ribuan Pelajar Melek Keuangan Lewat Festival di TMII
Warta Ekonomi, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menggelar “LPS Putih Abu-Abu Financial ...[详细]
-
Awal Cerita Kesuksesan CEO BYD, Beli Perusahaan yang Mau Dilikuidasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Saat memutuskan pindah ke Shenzhen, Wang Chuanfu beruntung karena provinsi ...[详细]
Ridwan Kamil Tak Peduli Digugat Panji Gumilang: Silakan Saja, Saya Wajib Bela Umat dan Syariat
Sambut Halloween, Serangan 'Zombie' Hebohkan Penumpang Shinkansen
- Reses Heri Koswara Sosialisasikan Program DPRD Jabar
- Praha Bakal Larang Kegiatan di Bar Larut Malam, Turis Tak Bisa Pesta
- Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda
- Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Berhasil Digagalkan, Polisi Siap Buru Pelaku
- 澳洲建筑学最好的大学都有哪些?
- Banjir di Kawasan Kembangan Utara Akibat Luapan Kali Pesanggrahan Telah Surut
- Prabowo: Indonesia Bangsa Terhormat, Bukan Bangsa Kacung