Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
(责任编辑:时尚)
- Anies Beri Kabar: 46 Halte Tranjsakarta, Senin Bisa Digunakan Lagi, Tapi...
- 考文垂大学申请条件详解
- 肯特州立大学世界排名详解
- 加拿大动画专业留学有哪些热门院校?
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Makan Nanas Setiap Hari?
- Besok! Ashmore Asset (AMOR) akan Buyback Saham Rp4,5 Miliar
- 美国马里兰大学学费及申请介绍
- 3 Rahasia Diet Mukesh Ambani, Pernah Turunkan BB 15 Kg Tanpa Olahraga
- Meski Diterpa Tarif Trump, Investor Global Dinilai Masih Percaya Kekuatan Dolar AS
- Syarat dan Cara Mengubah Foto di KTP dengan yang Baru, Tak Perlu Bawa Surat Pengantar
- 丹麦工业设计大学有哪些?
- 法国服装设计大学排名TOP5
- Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid
- Bitcoin Pizza Day Diperingati, Tokocrypto: Langkah Kecil Bisa Jadi Sejarah Besar
- Partai Golkar Persiapkan Ribuan Calon Kepala Daerah, Ada Airin, Ridwan Kamil, dan Khofifah
- Kado untuk Jakarta, Anies: Reproduksi Covid
- 3 Rahasia Diet Mukesh Ambani, Pernah Turunkan BB 15 Kg Tanpa Olahraga
- Slogan Horor dari John Kei: Apa Hukuman bagi Pengkhianat? Anak Buah Jawab: Mati!
- Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
- Kado untuk Jakarta, Anies: Reproduksi Covid