Wacana Merger Grab
Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
相关文章:
- Berdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 Juta
- Ramai Wisatawan Batalkan Liburan ke Pangandaran Imbas Isu Megathrust
- Anak dan Istri Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo Diperiksa Kejagung
- Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?
- 美国卡内基梅隆大学排名及申请介绍
- Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?
- Pesan Jokowi ke Para Bacapres: Kerukunan dan Persatuan Jangan Dikorbankan
- Staf Hotel Ungkap Permintaan Tamu Paling Nyeleneh: Roti Gosong
- Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?
- 9 Kebiasaan yang Wajib Dihindari Sebelum Bercinta, Pasutri Wajib Catat
相关推荐:
- 世界艺术设计学院排名是怎样的?
- Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan
- Sambut UU PDP, Grab Gelar Indonesia Privacy and Security Summit 2023
- Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar PN Jakarta Pusat 18 Oktober
- Saksi Prabowo Tak Bisa Buktikan Apapun, Kata Yusril
- UMKM Miliki Posisi Sangat Strategis dalam Dukung Program MBG
- Sinyal Dovish Menguat, BI Diprediksi Pangkas Suku Bunga 25 Bps
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Oktober: Sore Hujan
- OPEC Mau Dongkrak Produksi Minyak Besar
- Industri Multifinance Seret, OJK Siapkan Strategi Antisipatif
- Wamen PPPA Tinjau Program Makan Bergizi Gratis Bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Balita
- Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK
- 高考留学新加坡,可以选择哪些院校?
- Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu
- 北欧室内设计留学院校有哪些?
- Anies Berlakukan Fase Transisi, Kecuali di 15 RW di Wilayah . . . Masih Zona Merah!
- Muluskan Pelarian Harun Masiku, KPK: Hasto Perintahkan Rendam Ponsel dan Melarikan Diri!
- 高考多少分留学加拿大?
- OTT KPK di NTB, Ratusan Juta Uang Diamankan
- FOTO: Kala Jemaah Ikut Senam Kebugaran di Masjid Istanbul