Segini Besaran Iuran BPJS Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS
JAKARTA,“quickq” DISWAY.ID -Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera berlaku menggantikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Berapa besaran iuran saat ini?
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BACA JUGA:Bagaimana Kualitas Pelayanan Pasien dengan Sistem KRIS? Ini Penjelasan Kemenkes
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama.
Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS.
Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.
BACA JUGA:Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025
Karena itu, implementasi ini masih dalam proses.
Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril.
Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
BACA JUGA:Berapa Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS?
Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.
Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Ribuan RS Siap Terapkan KRIS
Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS
"Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan," kata dr. Syahril menambahkan.
Di tiap RS ada kewajiban untuk menyediakanTempat Tidurnya untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS Swasta sebanyak minimal 40%.
BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Padati Taman Margasatwa Ragunan, Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.
Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut.
Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ucap Rizzky.
Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas
Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian.
Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024.
Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes.
Besaran Iuran BPJS
Iuran BPJS Kesehatan 2024 pun ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat.
Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah
Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000
Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000
(责任编辑:时尚)
Sandiaga Uno Berpotensi Maju Cawapres KIB Usai Dirumorkan Gabung PPP
Immanuel Ebenezer Jamin Pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania Tak Ada Intervensi Jokowi dan PDIP
Anies Sesumbar: DKI Jakarta Siap Hadapi Lonjakan Kasus Klaster Libur Panjang
Stok Beras Bulog Menipis, Jokowi: Terpaksa Harus Impor!
Viral Darah Biru Kepiting Tapal Kuda, Apa Manfaatnya?
- Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini
- 24 Pasien Korban Kebakaran Depo Plumpang yang Dirawat di RSPP Luka Bakar 50% hingga 95 Persen
- Soal Capres dan Cawapres PDIP, Hasto: Harus Dilakukan Secara Detail
- Soal Capres dan Cawapres PDIP, Hasto: Harus Dilakukan Secara Detail
- 风景园林出国读研哪个国家好?
- Bharada E Berseragam Dinas Hadiri Sidang Etik
- Keren, Jakarta Raih Penghargaan Transportasi Berkelanjutan
- Bye, bye! Toko Gramedia di Mal Taman Anggrek Tutup Permanen
-
Relakan Jokowi Musra, AHY Ikut Kritiki
JAKARTA, DISWAY.ID- Adanya Musyawarah Rakyat (Musra) oleh Relawan Joko Widodo (Jokowi) disoroti Part ...[详细]
-
Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya tidak han ...[详细]
-
Berat Badan Susah Turun? Kenali 8 Penyebab Susah Diet Ini
Daftar Isi Penyebab susah diet ...[详细]
-
Tak Makan Nasi Putih Bisa Bantu Turunkan BB, Benarkah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Nasi putihsering dianggap sebagai biang kerok kenaikan berat badan. Akibatn ...[详细]
-
巴黎艺术学院是一所拥有30多年经验的学院,旨在促进有前途的学生在艺术和智力上的成熟,成为杰出的艺术家、摄影师、设计师和设计经理。那么,巴黎艺术学院排名情况如何?下述就是小美整理的相关情况,感兴趣的同学 ...[详细]
-
Trump Disebut Lupa Diri, Salah Menilai Pengaruhnya ke Putin
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinilai terlalu lunak dalam memb ...[详细]
-
日本作为近年来比较受欢迎的留学国家,成为了不少国内艺术生留学的选择。此外,日本也拥有不少的艺术院校。其中,东京艺术大学就是日本的一所日本艺术类国立大学,是不少赴日留学艺术生的首选。那么,申请东京艺术大 ...[详细]
-
Tukang Cukur Lukas Enembe Juga Ikut Diperiksa KPK
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan terha ...[详细]
-
随着科技的飞速发展,交互设计在各个领域的应用越来越广泛。也正是因此,越来越多的艺术留学生选择学习交互设计专业。那么,你知道世界交互设计最好的前10大学有哪些吗?下述就是小美带来的几所相关院校,感兴趣的 ...[详细]
-
Imam Nahrawi Tersenyum Getir: Sabar dan Tetap Bahagia, Allah Bersama Kita
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi merampungkan peme ...[详细]
- 加拿大英属哥伦比亚大学世界排名第几?
- ECB Soroti Eksposur Dolar hingga Swap Line Bersama The Fed
- Satu Orang Jadi Korban Angin Puting Beliung Mengamuk di Bekasi
- Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat, KAMMI: Ini Mencederai Kualitas Hukum Indonesia
- 2024国家公务员招录艺术类岗位198个,考过就是金饭碗!
- Bantah Fireworks dan GWP, Kuasa Hukum Jelaskan Kedudukan Gaston Invesment Limited
- Bye, bye! Toko Gramedia di Mal Taman Anggrek Tutup Permanen