会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah!

KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah

时间:2025-06-06 17:32:04 来源:安卓系统quickq下载 作者:百科 阅读:177次

JAKARTA,quickq苹果下载 DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Selasa, 4 April 2023.

Tentunya, kedatangan KPMH ke Ombudsman RI bukan tanpa alasan, KPMH meminta bantuan kepada Ombudsman RI untuk mengawasi kasusnya yang sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah

KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah

“Kita mendatangi Ombudsman agar mereka bisa mengkaji aduan kami di Komisi Yudisial, kemudian bisa juga melakukan pemeriksaan nantinya terhadap hakim yang kami anggap bermasalah itu," ujar Ketua KPMH, Aulia Fahmi saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan.

KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah

BACA JUGA:Bek Persis Women Shafira Ika Putri Kartini Bikin Netizen Salfok, Jadi Model Aja!

KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah

BACA JUGA:AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

Pada kedatangannya tersebut, tambah Aulia Fahmi, pihaknya telah membawa beberapa bukti laporan, yaitu surat keberatan yang pernah dilaporkan ke KY dan akta fiktif perusahaan The Duck King Group.

“Kita sampaikan bukti kepada Ombudsman itu adalah satu, surat keberatan dari KY, kemudian kita bawa juga surat resmi dari KY yang menyatakan bahwa perbuatan hakim yang mengabaikan barang bukti adalah pelanggaran kode etik,” kata Aulia Fahmi.

Dijelaskan Aulia Fahmi, Ombudsman sendiri merupakan suatu lembaga yang sifatnya mengawasi lembaga negara atau instansi yang terkait dengan layanan publik.

Melihat dari penjelasan tersebut, menurut Aulia Fajmi, sifat Ombudsman ini hampir sama dengan KY yang juga bisa memberikan rekomendasi jika ditemukan adanya pelanggaran.

BACA JUGA:Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai

BACA JUGA:8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri

“Dia sifatnya akan memberikan rekomendasi jika ada pelanggaran dalam analisanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, nantinya dari kedatangannya tersebut, pihak Ombudsman akan menganalisa terlebih dahulu dan jika ditemukan pelanggaran, akan dikirimkan surat rekomendasi ke pihak terkait.

"Baik KY maupun MA wajib melaksanakan isi rekomendasinya yang memang ditemukan adanya pelanggaran," tandasnya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Relawan Proui Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres di Pilpres 2024
  • Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Timor Leste Lebih Hebat dari Indonesia
  • Efisiensi, Kepraktisan, dan Modernitas Daihatsu Ayla 2022
  • Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp100 Miliar untuk Diklat hingga Influencer
  • Setelah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto Bakal Kunjungi IKN
  • Awas, Ini 7 Makanan Penyebab Kanker yang 'Haram' Dikonsumsi
  • Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tapera Program Gotong
  • 1 Tersangka Baru Pengeroyokan Pati Diamankan, Total 4 Pelaku Diringkus
推荐内容
  • Anggap Melawan Hukum, Seorang Dosen Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
  • Golden Visa dan Harapan Peningkatan Jumlah Wisatawan Berkualitas ke RI
  • Termurah Rp1 Juta, Simak Daftar Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 5 Juni 2025
  • Berat Badan Anak Naik Tiba
  • Hari Asma Sedunia: Sejarah Singkat, Tema, dan Tujuan Peringatan
  • Nobar PSM vs Persija Berujung Ricuh, 3 Mobil Rusak