Regulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera Dibuat
Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia DPR RI Ahmad Zainuddin menginginkan regulasi turunan dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk segera dibuat karena mendesak.
"Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru saja disahkan tahun lalu perlu segera dibuat aturan turunannya," kata Ahmad Zainuddin dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).
Politisi PKS itu mengemukakan hal tersebut setelah audiensi dengan PMI dan meninjau Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) representasi Republik Indonesia di Taipei, Taiwan, Kamis (26/4/2018).
Dalam kunjungan tersebut, Timwas TKI DPR RI juga melakukan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan, Ombudsman Taiwan, Badan Imigrasi Nasional Taiwan, dan Dewan Pertanian Taiwan.
Zainuddin memaklumi, penanganan PMI di Taiwan lebih baik dibanding negara lain, namun demikian bukan berarti PMI di Taiwan tanpa masalah, apalagi mengingat masih ada 23.581 PMI dalam status tidak berdokumen alias ilegal di sana.
"Taiwan menjadi negara terbesar kedua setelah Malaysia dalam hal jumlah PMI meninggal. Ada 100 kasus pelecehan seksual terhadap TKW dan perdagangan manusia melalui modus ABK ilegal," paparnya.
Ia menambahkan, 25 ribu ABK bekerja secara nonprosedural yaitu menggunakan surat jaminan tanpa memiliki kontrak legal. Cara-cara seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan kerja paksa dan modus tindak perdagangan manusia.
Temuan lainnya dalam kunjungan Timwas TKI ke Taiwan adalah ada jual beli pekerjaan pada sektor formal di mana PMI harus membayar Rp40 juta hingga Rp50 juta ke Agensi Taiwan sebelum berangkat, tingginya angka kecelakaan kerja dan depresi PMI, lemahnya fasilitas jaminan sosial bagi PMI, hingga penipuan peluang kerja.
"Karena itu sekali lagi, sosialisasi UU PPMI ini harus segera dimasifkan dan aturan turunannya harus segera diterbitkan, jangan tunda lagi," tegasnya.
Dengan adanya regulasi atau aturan turunan itu, pemerintah juga dinilai memberikan kepastian perlindungan hukum yang lebih kuat.
Kementerian Ketenagakerjaan masih menyiapkan regulasi turunan dari UU Perlindungan PMI. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut dan hasil simplifikasi, peraturan yang perlu disiapkan adalah 3 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, 4 Peraturan Menteri, dan 3 Peraturan Kepala Badan. (FNH/Ant)
(责任编辑:探索)
- Soal Usulan Prabowo Agar Gubernur Dipilih Langsung Oleh DPRD, Begini Tanggapan KPU
- Pilu! Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini, Pemerintah Beri Penjelasan
- Harashta Haifa Zahra dari Jabar Sabet Gelar Puteri Indonesia 2024
- 纽约电影学院和北京电影学院哪个好?
- PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024, Buruan Daftar!
- Tumbuh Uban di Usia Muda? Ini 5 Penyebabnya
- 3 Bandara di Indonesia Masuk 10 Peringkat Terendah di Dunia
- 2025美国艺术留学的时间规划
- Prabowo Beberkan Isi Pertemuan dengan Ketum Parpol KIM di Kertanegara
- 帕森斯研究生专业有哪些?
- FOTO: Selamat Ulang Tahun ke
- Koleksi Transendental Satu Dekade Nicolas Ghesquiere di Louis Vuitton
- BKKBN Temukan Kasus Stunting saat Makan Bergizi Gratis di Ciracas
- 美国音乐学院辛辛那提作曲音乐博士如何?
- Rano Karno Ogah Dicalonkan Jadi Calon Wali Kota Depok
- Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri
- Bursa Eropa Melemah Seiring Ketidakpastian Hukum atas Tarif AS
- Senyum Terkembang Pedagang Kembang TPU Jeruk Purut Sambut Ramadan
- Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia
- Penentuan Capres dan Cawapres, PKB Gerindra Komitmen pada Kerjasama Politik Antar Partai