Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
JAKARTA,quickq下载入口 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
(责任编辑:探索)
- Lebarkan Sayap, BTN Bidik Ekosistem Industri Fesyen di Indonesia
- FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea
- 171 Orang Tewas dalam 5 Hari Festival Songkran di Thailand
- 4 Kebiasaan Sebelum Jam 9 yang Mendukung Turunnya Berat Badan
- Gembok Jakarta, Anies Didukung Habib yang Tinggal di Arab Saudi
- Konon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya
- Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
- Dipilih Kesha Ratuliu Usai Lahirkan Anak Ketiga, Apa Itu KB Steril?
- FOTO: Menengok Tren Baju Lebaran di Tanah Abang
- Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia
- Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus
- KPK Periksa Dirut Daya Radar Utama
- KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai
- Indeks Bisnis UMKM BRI Menguat di Q1
- FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- Waspada, Otot Dasar Panggul Kendur Pada Ibu Hamil Jadi Gampang Ngompol
- KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?
- Waspada Skoliosis De Novo, Kondisi yang Bikin Lansia Sulit Berjalan
- KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai