Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu
时间:2025-06-14 23:28:22 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq下载安卓版 DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan Pemilu 2024 terus berjalan meski ada gugatan uji materi soal bata usia calon presiden (capres) dan calon wakil pesiden (cawapres).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.
“Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya,” ujar Idham Holik.
BACA JUGA:MK Pertanyaan Urgensi Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Saldi Isra: Kenapa Isu Ini Dilempar ke MK
“Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Idham Holik pun menambahkan bahwa dirinya tidak ingin mengomentari soal gugatan uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikarenakan masalah gugatan uji materil tersebut merupakan salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi.
“KPU tak berhak mengomentarinya karena hal terebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi,” kata Idham Holik.
“Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materil. putusan MK bersifat final dan mengikat,” tambahnya.
Sebelumnya, MK sempat melakukan sidang dengan agenda dengar pendapat DPR dan pemerintah soal gugatan terebut.
BACA JUGA:Gaji PNS Bakal Naik 10 Kali Lipat di 2024, Cek Besaran dan Kebenarannya!
Pada agenda sidang tersebut, DPR seperti memberikan sinyal bahwa pihaknya setuju dengan adanya perubahan undang-undang soal batas usia minimal untuk menjadi capres dan cawapres di bawah 40 tahun.
Bahkan pihak DPR juga sempat menyinggung beberapa sidang gugatan yang diputus MK soal persyaratan usia seperti 102/UU/XXIV/206, 37/PUU/VIII/2010, 51/PUU/IV/2008 dan 52/ PUU/IV/2008.
“Intinya, meskipun seandainya isi di dalam UU itu dilipur, Mahkamah tetap tidak bisa membatalkannya.Sebab, yang dinilai (buruk) bukan berarti inkonstitusional, kecuali produk tersebut jelas melanggar moralitas,” kata Habiburahman. Selaku perwakilan DPR, Selasa, 1 Agustus 2023.
- 1
- 2
- »
上一篇: Sambangi Demokrat, Partai Gerindra Sebut Dukungan Prabowo Semakin Kuat Jika Gabung ke KKIR
下一篇: Perkara Rocky Gerung dan Refly Harun, Dilimpahkan ke Bareskrim
猜你喜欢
- Penemuan Tengkorak Ibu dan Anak di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya
- 'Way of Indonesia Strategy': Kuatkan Peran Alumni University of Birmingham sebagai Agen Perubahan
- DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kepala Daerah untuk Kemajuan Nasional
- Modus Judi Online Kian Canggih, OJK Blokir 14 Ribu Rekening Terkait
- Jaga Etika Politik, PDI Perjuangan Tak Undang Partai Demokrat ke Puncak Peringatan Bulan Bung Karno
- FOTO: Menjelang Akhir Kisah Taksi
- Temukan Wangi Tubuhmu yang Khas dengan Layering Parfum, Ini Caranya
- KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek
- BI Catat Dana Asing Masuk Capai Rp5,20 Triliun dalam Sepekan