- Warta Ekonomi,quickq官网加速器下载 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 9 Juni 2017 telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).
"Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Tiga tersangka itu, yakni PPK Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Sakter PJPA) BWS Sumatera VII Bengkulu Apip Kusnadi (AK), Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M Fauzi (MF), dan Edi Junaidi (EJ) selaku Kasatker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Sumatera VII Bengkulu.
顶: 4498踩: 7122
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap BWS Bengkulu
人参与 | 时间:2025-06-06 15:50:42
相关文章
- Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji
- Anies Setop Reklamasi Janji Palsu, PAN: Jangan Buru
- Polisi Selidiki Video Hoax Polisi Hadang FPI di Tasikmalaya
- Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
- Ditkrimsus Polda Metro Jaya Rampungkan Pemberkasan Firli Bahuri
- Kalimantan Jadi Salah Satu Perjalanan Impian di Asia Tahun 2025
- Dianggap Mempersulit! Korlantas Polri akan Kaji Praktik Uji SIM Mengitari Angka 8 dan Zig Zag
- Eks Menteri Keuangan Dipanggil KPK, Kasusnya?
- Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
- Duh!! Dari Hasil Studi, Warganya Anies Gak Siap Hadapi New Normal
评论专区