Niat Puasa Ganti Ramadan
Daftar Isi
- Niat Puasa Ganti Ramadan
- Waktu Membaca Niat Puasa Ganti Ramadan
- Waktu Mengganti Puasa Ramadan
Bagi setiap Muslim, mengganti puasaRamadan yang tertinggal hukumnya wajib. Puasa pengganti ini dilakukan pada hari-hari biasa, sebelum bulan Ramadan yang berikutnya tiba.
Seperti dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, puasa ganti atau qadha tersebut dilakukan sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan saat Ramadan. Hal ini sesuai isi surah Al-Baqarah ayat 184:
يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Niat Puasa Ganti Ramadan
Dikutip dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa oleh Nur Solikhin, bacaan niat puasa ganti Ramadan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Waktu Membaca Niat Puasa Ganti Ramadan
Dikutip dari buku berjudul Panduan Praktis Ibadah Puasa' karya Drs E Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim Lc, niat puasa ganti Ramadhan harus dilakukan sebelum terbit fajar. Bahkan, niat dapat dilakukan pada malam hari, yaitu mulai dari Matahari terbenam hingga sebelum fajar menyingsing.
Hal ini disebabkan karena puasa ganti Ramadan termasuk dalam puasa wajib. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan tentang kewajiban berniat sebelum terbit fajar pada puasa fardhu dalam sabdabnya:
مَنْ لَمْ يُجْمِعُ الصِيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
"Barangsiapa yang belum berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah" (Hadist riwayat lima Imam Hadits dari Hafshah Radhiyallahu 'Anha)
Waktu Mengganti Puasa Ramadan
Dikutip dari buku Qadha & Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah Lc, puasa Ramadan dapat diganti kapan saja setelah bulan Ramadhan berakhir. Sebagaimana firman Allah SWT berikut:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Lebih jelasnya, ulama berpendapat masa untuk mengganti utang puasa Ramadan yakni dimulai setelah habisnya bulan Ramadan hingga menjelang Ramadan tahun depan.
(wiw)(责任编辑:百科)
- Anies Baswedan Diminta Berdayakan RT RW Agar...
- Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Bantuan ke Subsidi Upah
- Hindari Efek 'Jompo' saat Menua, Lakukan 4 Olahraga Ini
- Industri Otomotif Berperan Penting dan Strategis Topang Perekonomian Nasional
- Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026
- Terseret Kasus Rumah Tangga Virgoun dan Inara, Tenri Ajeng Anisa Diperiksa Pekan Ini
- Air Cucian Beras Memang Bikin Kulit Cerah, Tapi Perhatikan Hal Ini
- Rp560 M untuk Panjar Formula E, PDIP: Anies Disetir Pengusaha...
- Industri Galangan Kapal RI Mampu Penuhi Kebutuhan Kapal Berkualitas Tinggi
- Rutan Sigli Aceh Dibakar Gerombolan Narapidana
- Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tahunan DPR/MPR, Istri dan Wapres Turut Mendampingi
- Viral Tiket Curug Nangka Bogor Jadi Rp54 Ribu, Ini Alasannya
- 12 Hidangan Pembawa Keberuntungan untuk Perayaan Imlek 2025
- Citarasa ala D'Yummy Catering, Pilihan Tepat Layanan Catering Berkualitas
- 7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain Bali
- Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
- PKB Cabut, Prabowo Klaim Tak Ada Pelipur Lara dalam Demokrasi: Biar Rakyat Menilai
- Investor Wajib Lirik, RUPTL Baru PLN Tak Hanya Hijau tapi Padat Ketenagakerjaan
- Berkunjung ke Destinasi Magis yang Lokasinya Satu Jam dari Jakarta
- Tekan Kredit Macet, Julo Perketat Strategi Mitigasi Risiko