时间:2025-05-20 07:27:52 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Kabar tak sedap menimpa Mahkamah Agung (MA). Gara-gara memangkas hukuman ma quickq在苹果怎么安装
Kabar tak sedap menimpa Mahkamah Agung (MA). Gara-gara memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, hakim MA difitnah dapat paket wisata.
Isu miring ini berawal dari Putusan Hakim Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh yang sepakat mengkorting hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Keduanya berdalih, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan secara cermat rekam jejak Edhy.
“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,” ujar mereka.
Apa contohnya? Yakni, mencabut Peraturan Menteri KKP sebelumnya dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020. Majelis hakim beranggapan, kebijakan itu untuk mensejahterakan masyarakat, terutama memberdayakan nelayan. Karena lobster di Indonesia sangat besar.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh benur dari nelayan kecil penangkap benur. Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil.
Usai vonis itu, muncul isu liar. Majelis hakim diduga mendapat ‘hadiah’ liburan ke Bali. Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul disebut mengajak seluruh stafnya melancong ke Pulau Dewata.
Khawatir isu ini makin liar, MA buru-buru menyangkal fitnah gratifikasi paket wisata di balik korting hukuman Edhy Prabowo.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro meluruskan, para hakim agung dan karyawan MA memang sudah menjadwalkan liburan bersama, jauh sebelum vonis eks politisi Gerindra itu. Menurut Andi, perkara Edhy Prabowo diputus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebagai bentuk tanggung jawab.
Ia menyebut Sofyan Sitompul harus merampungkan putusan, termasuk perkara Edhy Prabowo tersebut, sebelum April 2022. “Jadi informasi itu tidak benar,” tegasnya.
MA juga menepis informasi Sofyan Sitompul mentraktir liburan semua anggota staf di Bali. Andi mengatakan, rekan kerja Sofyan Sitompul di kamar pidana MA beberapa bulan yang lalu membuat program melepas Sofyan Sitompul yang selama ini bertugas di kamar pidana MA.
“Jadi acara pelepasan Pak Sofyan ini tidak ada hubungannya dengan putusan perkara terdakwa Edhy Prabowo yang kebetulan putus tanggal 7 Maret 2022 menjelang acara pelepasan Pak Sofyan itu,” tambah pria yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, informasi tersebut dapat mengurangi marwah hakim MA. “Mereka yang disebutkan harus segera klarifikasi untuk padamkan isu tersebut,” pinta Suparji.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga bereaksi atas vonis Edhy Prabowo yang disunat MA. Ia menyerahkan, semua keputusan yang diambil MA, sambil menunggu salinan lengkap putusan kasasi tersebut.
“Karena itu KPK sampai hari ini, masih menunggu lebih dahulu, apa rilis dari putusan kasasi itu. Setelah kami terima nanti, tentu kami akan pelajari untuk mengambil tindak lanjutnya. Tapi yang pasti adalah hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan,” ulas Firli.
Baca Juga: Edhy Prabowo Dapat Diskon Hukuman, Komisi Yudisial Langsung Akan Lakukan Ini
Firli juga mengatakan, KPK menghormati putusan tersebut. Pasalnya kekuasaan peradilan adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari seluruh intervensi. Sama dengan KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya, tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apa pun.
Komisi Yudisial (KY) juga angkat bicara soal korting hukuman Edhy Prabowo. Juru bicara KY, Miko Ginting menyebut, pihaknya akan menganalisis putusan kasasi hakim MA terhadap terpidana korupsi Edhy Prabowo.
Ia menegaskan, KY akan tetap bekerja sesuai koridor dan kewenangannya, yakni menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku, maka KY bisa menindaklanjuti,” pungkasnya.
Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya2025-05-20 07:24
Buzzer Anies Dituding Bayarannya Satu Orangnya Puluhan Juta, yang Bilang Orang ini...2025-05-20 07:19
OJK Dukung Merger Adira dan Mandala Finance Demi Penguatan Industri Multifinance2025-05-20 06:27
Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya2025-05-20 05:57
Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa2025-05-20 05:06
Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Menyeruak, KPK Diminta Segera Lakukan Penyelidikan2025-05-20 05:04
Jangan Simpan Semangka di dalam Kulkas, Kenapa?2025-05-20 05:00
Brigadir J Statusnya Belum Jelas, Kapolri Diminta Nonaktifkan Jenderal Ferdy Sambo2025-05-20 04:55
Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April2025-05-20 04:45
Sindir Menteri BUMN Erick Thohir? Ketua Panitia Formula E: Listrik PLN Kami Bayar Full2025-05-20 04:44
Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan2025-05-20 07:08
Rahasia Adrian Maulana Tetap Bugar dan Sehat di Usia Jelang 50 Tahun2025-05-20 06:45
Efek Formula E Disebut Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan, Pengamat: Oktober Orang Akan Lupa2025-05-20 06:05
ASN Asal Ternate Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap di Jakarta2025-05-20 05:55
BI Tak Lagi Agresif Tarik Likuiditas, Perbankan Mulai Borong Obligasi RI2025-05-20 05:51
Wisata Viral di China, Naik Tangga di Atas Langit Setinggi 1.480 Meter2025-05-20 05:28
Kementerian BUMN Dorong Desentralisasi Komunikasi Lewat Workshop AI2025-05-20 05:20
Jasa Raharja Akan Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Subang2025-05-20 05:09
Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!2025-05-20 04:53
Empat Musisi Lokal Tampil Memukau di Gelaran Live Session #2 Jakarta2025-05-20 04:45