Wow, di Arbitrase Singapura Kasus Perusahaan Indonesia Terbanyak Kelima
时间:2025-06-05 00:06:50 出处:时尚阅读(143)
Jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional makin meningkat tajam seiring derasnya investasi asing masuk ke Indonesia dan sebaliknya banyak perusahaan Indonesia yang go international.
Wincen Santoso, advokat Indonesia dan New York yang juga lulusan accelerated route to Fellowship Chartered Institute of Arbitrators, menilai saat ini arbitrase menjadi primadona untuk penyelesaian sengketa bisnis di skala internasional.
"Semakin sentralnya perekonomian benua Asia bagi dunia turut memberikan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis internasional di kawasan ini. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/7).
Lanjutnya, fenomena ini menuntut Advokat untuk terus mengasah keterampilan dan pengalaman serta penguasaan peraturan abitrase internasional sebagai alternatif penyelesaian sengketa
Wincen menjelaskan, pada tahun 2018 ada 62 pihak yg melibatkan perusahaan Indonesia di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Jumlah itu melonjak drastis dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada tahun 2017 hanya ada 32 pihak yang melibatkan perusahaan Indonesia di SIAC. Jumlah 62 itu menempatkan Indonesia menjadi negara nomor 5 yang paling banyak berperkara di SIAC, setelah Amerika Serikat, India, Malaysia, dan China.
Padahal, jumlah itu belum termasuk perkara-perkara yang melibatkan perusahaan Indonesia di International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), dan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC).
Wincen menjelaskan, arbitrase layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya). Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi. "Di samping itu karena perkara diadili oleh arbiter yang ditunjuk oleh pihak berperkara, sehingga arbiter/hakim benar-benar menguasai masalah. Misalnya untuk perkara konstruksi dapat dipertimbangkan untuk ditunjuk arbiter yang ahli di bidang konstruksi," ucapnya.
Wincen menambahkan arbitrase menjadi sarana untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional populer karena diakui oleh 159 negara. "Jadi misalnya ada sengketa antara perusahaan Indonesia versus perusahaan Republik Rakyat Tiongkok di Singapura dan diselesaikan melalui arbitrase. Kemudian, pihak Indonesia menang dan ternyata aset perusahaan RRT berada di Russia, Australia, dan Inggris, maka putusan arbitrase pada umumnya dapat dieksekusi di sejumlah negara tersebut dengan beberapa catatan," jelasnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang diperkarakan di arbitrase, SIAC juga menggelar seminar pada 6 – 7 Juli 2019 di Jakarta. Pada seminar yang menghadirkan berbagai pembicara dan peserta internasional, Indonesia tidak hanya menjadi tuan rumah, namun patut berbangga karena advokatnya terlibat sebagai narasumber pada seminar tersebut. SIAC merupakan salah satu badan arbitrase terkemuka di dunia dan penyelenggaraan seminar di Indonesia menandakan tren positif, bahwa kebutuhan akan advokat Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa bisnis internasional semakin tinggi.
上一篇: Herwyn Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pemilih Tak Penuhi Syarat
下一篇: Ekonomi Syariah RI Diproyeksi Tumbuh 5,6% pada 2025, Ini Strategi BI
猜你喜欢
- Mengantar Gaya Musim Dingin London ke Bumi Tropis nan Dinamis
- 英国伦敦大学金史密斯学院怎么样
- Anies 'Yohanes' Baswedan Bikin Kelompok Garis Keras Frustasi, Dede Budhyarto Blak
- Diyakini Bisa Kuatkan Integrasi, Kuncoro Wibowo Ditunjuk Jadi Dirut Transjakarta
- Perluas Jaringan Penerbangan ke Indonesia Timur, Pelita Air Buka Tiga Rute Baru
- Hadis yang Menjelaskan tentang Mertua dan Menantu Perempuan
- 加州艺术学院cca怎么样
- Sanksi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Pemecatan Menunggu
- Kejar 10.000 Rumah Rendah Emisi di 2025, Begini Strategi BTN