您的当前位置:首页 > 时尚 > Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara 正文
时间:2025-06-13 05:31:59 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan K quickqios下载
JAKARTA,quickqios下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menindak Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam kasus suap yang menyeretnya.
Pasalnya, setelah penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Apa Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin?
KPK menyatakan bahwa politisi partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paman Birin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa ada pihaknya masih mempertimbangkannya sehingga status DPO tidak diterbitkan.
"Saya jelaskan kembali bahwa tidak diterbitkannya DPO oleh KPK karena pertimbangan masih ada informasi yang didapat oleh penyidik tentang keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO
Totok Harap PTPS, PKD, dan Panwascam Percaya Diri Mengawasi Pemilihan 20242025-06-13 05:23
TBLA Siapkan Dividen Tunai Final Rp72,18 Miliar, Investor Dapat Segini2025-06-13 05:19
Menperin Janji Beri Insentif Pabrikan yang Produksi Kendaraan Niaga Ramah Lingkungan2025-06-13 05:13
Update Gempa Bumi Bandung, Berikut Peta Persebaran 491 Rumah Rusak yang Terdampak2025-06-13 05:04
Cetak Laba Rp5,1 Triliun, PTBA Gelontorkan Rp3,83 Triliun untuk Dividen Pemegang Saham2025-06-13 04:17
Danantara Ingin Selamatkan US$450 Juta Dana BUMN di GoTo2025-06-13 04:14
Boy Thohir Resmikan Transformasi YABN, Fokus 5 Pilar Pembangunan2025-06-13 04:13
Mendikdasmen Tekankan Pendidikan Bentuk Karakter dan Kemampuan Adaptif Terhadap Perubahan Zaman2025-06-13 04:03
Badan Gizi Nasional Bakal Libatkan Ibu dan Remaja untuk Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis2025-06-13 03:09
Pemerintah Genjot Hilirisasi Rumput Laut dan Kelapa2025-06-13 02:54
Jadwal Lengkap Misa Natal 2024 di Gereja Jakarta, Jemaat Wajib Tahu2025-06-13 05:17
Emiten Kertas Fajar Surya (FASW) Bidik Dana Segar Rp3,49 Triliun Lewat Right Issue2025-06-13 05:16
Boy Thohir: Saya Ingin Dedikasikan Masa Produktif untuk Bangsa2025-06-13 04:36
Boy Thohir: Saya Ingin Dedikasikan Masa Produktif untuk Bangsa2025-06-13 04:32
IHG Rayakan Pencapaian Pembukaan Hotel voco ke2025-06-13 04:13
Kuasa Hukum Kaesang Tegaskan Tak Ada Niat Ulur Waktu Klarifikasi2025-06-13 03:54
Siapkan Tenaga Kerja Relevan, Pengembangan SMK ke Depan Berbasis Keunggulan Lokal2025-06-13 03:48
Kemendes Minta Dana CSR Perusahaan Besar Perkuat Dampak Dana Desa2025-06-13 03:21
Dibongkar Ekonom, Harap Dicatat! Formula E Gak Bakal Untung, Sulit Balik Modal2025-06-13 03:19
Premi Baru Rp150 Miliar dalam 6 Tahun, Pemerintah Siapkan Skema Parametrik2025-06-13 03:15