您的当前位置:首页 > 娱乐 > Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok 正文
时间:2025-05-20 12:51:28 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Nasib PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang berstatus Penundaa quickq加速器官网知乎
Nasib PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara akan ditentukan Kamis (27/1) besok.
Rapat kreditur akan memutuskan apakah proposal perdamaian yang diajukan perusahaan petrokimia tersebut dapat disetujui atau justru ditolak sehingga perusahaan akan jatuh pailit.
"Saat ini kami masih dalam tahap negosiasi dengan Debitur (TDPM) bersama dengan kreditur-kreditur lainnya. Kami sudah mengusulkan dan juga mengirimkan surat permohonan kepada Hakim Pengawas agar Debitor diberikan perpanjangan masa PKPU sehingga debitur dapat memenuhi dokumen pendukung yang kami mintakan sebelumnya," kata kuasa hukum PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Bobby Rahman Manalu, Rabu (26/1).
Bobby berharap, TDPM dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik kepada para kreditor termasuk MMI yang mewakili investor-investor Reksadana, sehingga proses negosiasi bisa berjalan dengan cepat.
"Kami mewakili ribuan investor yang saat ini menunggu kepastian proses penyelesaian kewajiban dari TDPM. Kami akan melakukan upaya maksimal untuk melindungi hak-hak investor," tegas Bobby.
Seperti diketahui TDPM memiliki kewajiban kepada sejumlah perusahaan manajer investasi, yang menjadi kreditur, yakni PT Mega Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.
Ketiga Manajer Investasi tersebut menjadikan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying asset produk reksadana yang dijual ke investor ritel. Akhir April 2021, TDPM mengaku kesulitan keuangan dan gagal membayar utang-utangnya.
Total utang perusahaan ini mencapai Rp 1,4 triliun yang diantaranya berasal dari MTN I senilai 20 juta dolar AS dengan jatuh tempo pada 18 Mei 2021. MTN II dirilis pada 2018 senilai Rp 410 miliar dengan jatuh tempo pada 27 April 2021.
MTN III dirilis pada 2018 senilai Rp 250 miliar dengan jatuh tempo pada 4 Juli 2021. Selain itu utang berasal dari obligasi sebesar Rp 100 miliar dan Rp 400 miliar.
Beberapa waktu lalu, Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan manajer investasi harus melakukan langkah terbaik untuk menjaga keamanan dana investor jika debitur mengalami gagal bayar.
"Dalam kondisi terjadi default/gagal bayar atas efek utang aset dasar reksa dana terproteksi, maka sebagai bentuk fiduciary duty manajer investasi wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor," kata Prihatmo.
Proses PKPU diyakini menjadi salah satu jalan agar investor mendapat kepastian hukum. Proses PKPU yang dibatasi waktu juga memberikan kejelasan kepada investor mengenai tenggat bagi debitur untuk membayar kewajibannya.
Meski demikian, PKPU juga seringkali digunakan debitur untuk memberikan proposal perdamaian yang sangat merugikan investor atau bahkan menghindar dan mengempalnh utang. Jika sudah demikian, kreditur dapat memberikan efek jera dengan melaporkan pidana kepada kepolisian.
Anies Janji Bentuk Kementerian Kebudayaan Jika Menang Pilpres 20242025-05-20 12:40
Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik2025-05-20 12:31
Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari2025-05-20 12:09
7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang2025-05-20 11:56
Cara Install WA GB Versi Terbaru2025-05-20 11:51
Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan2025-05-20 11:19
Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya2025-05-20 11:01
Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini2025-05-20 10:37
Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno2025-05-20 10:10
8 Cara Berhenti Merokok Ampuh2025-05-20 10:05
PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol2025-05-20 12:28
Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-05-20 12:10
FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata2025-05-20 12:01
Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya2025-05-20 11:56
Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO2025-05-20 11:48
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui2025-05-20 11:39
Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat2025-05-20 10:43
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan2025-05-20 10:39
Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan2025-05-20 10:24
20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia2025-05-20 10:06