会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba!

Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba

时间:2025-06-07 12:00:04 来源:安卓系统quickq下载 作者:热点 阅读:992次

JAKARTA,quickq官方下载 DISWAY.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Saat ini JP selaku tersangka dan telah langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Rabu, 17 Mei 2023.

Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba

Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba

BACA JUGA:Warganet Thailand Malu Timnasnya 'Adu Tinju' di Final Sepakbola Putra SEA Games 2023

Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba

BACA JUGA:Breaking News! Johnny Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung: Langsung Penahanan!

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," katanya.

Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate. Plate sebelumnya telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa 14 Februari 2023 dan Rabu, 15 Maret 2023.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

BACA JUGA:6 Manfaat Ketika Wanita Tidak Memakai Bra, Nomor 5 Mantul Banget!

BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.

Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. 

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Tambang Ilegal Bermunculan di Garut, Bareskrim Ambil Tindakan
  • Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes, Mulai dari AS Hingga Rusia
  • Dugaan Kasus Penipuan, Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polisi
  • Dinkes DKI Antisipasi Flu Singapura di Sekolah, Waspadai Gejalanya
  • Bacapres 2024, Anies Baswedan Hadiri Buka Puasa Bersama di NasDem Tower
  • Bukan Cuma Indonesia, Negara
  • Jelang Muktamar, Konflik Warnai Internal PBNU VS PKB
  • Waspada! Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
推荐内容
  • Gregorius Adik Johnny Plate Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS
  • Pria Catat, Ini 3 Jenis Orgasme pada Wanita dan Cara Mendapatkannya
  • Hasto Dengar Ada Menteri yang Pernah Sampaikan Keinginan Jokowi Jadi Ketum PDIP
  • Karyawan Polo Minta Keadilan ke Ketua MA: Sebab Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
  • Mahkamah Agung Dinilai Ambil Putusan Benar
  • Wapres Ma'ruf Amin Pakai Baju Adat Palembang di Sidang Tahunan MPR