Soal Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Hampir Rp1 Milyar, Mensesneg: Itu Standar Biaya
JAKARTA,quickq官网下载app DISWAY.ID --Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal anggaran mobil dinas pejabat eselon 1 naik menjadi Rp931,64 juta per unit pada tahun 2026.
Prasetyo Hadi bahwa jumlah anggaran tersebut bukan berarti harus direalisasikan secara penuh.
“Itu kan standar biaya di semua (lembaga), harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan gitu,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair, Beneran Cukup Modal NIK KTP!
BACA JUGA:Kemendag Optimis Perundingan Indonesia dengan Eropa dan Eurasia Bisa Buka Peluang Pasar
Soal kritik pemerintah tetap boros meski membiayakan anggaran untuk mobil dinas ditengah efisiensi, Prasetyo menyebut efisiensi anggaran itu bukan berarti pemerintah tidak melakukan kegiatan.
"Itulah batasannya. Efisiensi itu bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan, tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif. Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun disitu keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," jelas dia.
Dia menjelaskan, setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya dalam setiap belanja.
Namun, bukan berarti besaran belanja harus tembus sampai standar biaya yang ditentukan.
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus meluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," ungkapnya.
BACA JUGA:HIPMI Dukung Langkah Tegas Bahlil Tertibkan IUP Tambang, Serukan Tata Kelola Berkelanjutan
BACA JUGA:Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Berikan Insentif PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat
Sebelumnya, anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon 1 mengalami peningkatan pada tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Nilai maksimal pembelian mobil dinas naik menjadi Rp931,64 juta per unit, dari sebelumnya Rp878,91 juta pada tahun ini.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- IRN 2025 Resmi Dibuka! Cara Dapat Peluang Emas Raih Dana Penelitian untuk Mahasiswa S1
- Beda dengan Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Komputer Tersedentralisasi
- Ramai Desakan Non
- Kandidat Lain Bisa Ketar
- Kapolri Tekankan Penguatan SDM Penting untuk Raih Kepercayaan Publik
- Kata Mahfud MD Jelang KPU Tetapkan Capres
- Usut Kasus Korupsi di PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi
- Meski SYL Ditangkap, Kasus Dugaan Pemerasan Terus Berjalan
- Menteri ATR
- 1 Pemeran Video Porno Jaksel Datangi Polda Metro Jaya
- Partai Mas AHY Ogah Diseret Kasus Korupsi Bupati Kader Demokrat, KPK Sebut Penyidikan...
- Fix! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
- Heboh! Mario Dandy Bisa Lepas dan Pasang Borgol Sendiri, IPW: Polda Metro Jaya Hati
- 70 Saksi dan 5 Ahli Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Kemenhub Kembali Adakan Mudik Motor Gratis Tahun Ini, Kuota 10.440 Kendaraan, Cek Persyratannya
- Kata Bawaslu saat Hendak Awasi Silon KPU : Maaf Akun Anda Tidak Mempunyai Akses Login
- Kembangkan Riset Persepsi Publik, KPU Gandeng Asosiasi Presisi
- Trump Bakal Hubungi Netanyahu, Kesal Israel Ganggu Negosiasi Iran
- Jadwal Pendaftaran SPMB Kota Bandung 2025 untuk Jenjang TK, SD dan SMP, Orang Tua Murid Wajib Cek!
- Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Polisi