Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
时间:2025-06-04 11:57:08 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq官方应用 DISWAY.ID- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan presiden (Perpres) soal publisher rights di Hari Pers Nasional HPN 2024.
Jokowi menegaskan aturan tersebut berlaku bagi konten kreator.
"Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital," jelas Jokowi.
"Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tambah Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara pada Selasa 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penyebaran Data Pribadi Jhon LBF Masuk Tahap Pemerisaan Ahli, Pengacara Arif Edison: Tuduhan Sabar Tobing Bukan Tindak Pidana!
BACA JUGA:Gemas! Pria Tertinggi di Dunia Bertemu dengan Perempuan Paling Mungil di Dunia
Jokowi menegaskan kehadiran Perpres tersebut untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif.
Selain itu pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," ungkapnya.
Menurut Jokowi, perpres ini dibuat bukan untuk mengurangi kebebasan pers dan menegaskan bahwa publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.
BACA JUGA:Jusuf Hamka Borong Tiggo 5X Puluhan Unit, Urban SUV Chery Dibawah 300 Juta Rupiah
BACA JUGA:Pendaftaran SNBP 2024 Masih Dibuka, Ini 3 Jalur Seleksi Masuk Unpad SNPMB
Pemerintah, menurut Presiden tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," ungkapnya.
- 1
- 2
- »
上一篇: 8 Tren Kuliner Global di Masa Depan yang Tak Sekadar Mengenyangkan
下一篇: Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
猜你喜欢
- Kabar Gembira, Museum Nasional Indonesia Buka Kembali 15 Oktober
- Eks Relawan Demo Anies Baswedan: Hentikanlah Cerita Kosong Anda
- Pengacara: Malam Ini Juga Syafruddin Temenggung Harus Bebas!
- 新加坡南洋艺术学院世界排名如何?
- Polemik LPG 3 Kg, Politisi PDIP Sebut Harus Fokus pada Pengoplosan, Bukan Warung Kecil
- Resmi Teken Kerjasama, Ini Hasil Negosiasi Kemenperin dan Apple
- Anies Bersyukur Kasus Covid
- Sigap Bantu Korban Terdampak Banjir, Bapanas Siap Salurkan Bantuan Cadangan Pangan
- Cara Cek Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Lewat HP, Syarat Nilai Rapor 70 Tengah Dikaji